Big News Times

Basnetg

Basnetg.com - Premium WordPress Themes

SK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai PUTUSAN NOMOR : 133/G/2013/PTTUN-JKT.

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
NOMOR : 133/G/2013/PTUN-JKT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan
Putusan dengan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara
antara : --------------------------------------------------------------
1 YAN GIYAI, S.Sos., M.T., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil, beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Desa Oheye, Kecamatan Nabire,
Kabupaten Nabire, Provinsi Papua ;
2 YAKUNIAS ADII., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Desa
Edarotali, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, Dengan ini
memberi Kuasa Kepada :-------
1. Drs. M. UTOMO A. KARIM T., SH. ;--------------------------
2. RACHMAT BASUKI, SH. ;---------------------------------------
3. MUHAJIR, SH. ;----------------------------------------------------
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2013,
selanjutnya disebut sebagai ….…….PARA PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Medan
Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi
kuasa kepada :----------------------------------------------
Halaman 1 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH., M.H. Jabatan
Kepala Biro Hukum Kemendagri.-------------------
2. SUKACA, SH., M.Si., Kasubdit fasilitas Kepala Daerah dan
DPRD Wilayah IV Ditjen. Otonomi Daerah ;----------
3. ERMA WAHYUNI, SH., M.H. Jabatan Kabag. Penyelesaian
Sengketa dan Bantuan Hukum pada Biro Hukum
Kemendagri.-----------------------------------------------
4. DR. PATRICE RONDONUWU, M.Si., Kasubbag Wil. II
Bag. Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum pada Biro
Hukum Kemendagri ;----------------------------------------
5. R. PERMELIA FABYANNE, SH., M.H. Jabatan Kasubbag.
Wil. III Bag. Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum
pada Biro Hukum Kemendagri.----------
6. WAHYU CHANDRA, SH., M.Hum., Kasubbag. Wil. I Bag.
Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum pada Biro
Hukum Kemendagri.----------------------------------------
7. SANTOSO TUJI UTOMO, SH., Staf Subbag. Wilayah II
pada Biro Hukum Kemendagri ;--------------------------------
8. KUSUMA DWI HASTANTI, SH., Staf Subbag. Wilayah II
pada Biro Hukum Kemendagri ;------------------------------
kesemuanya Warga Negara Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor : 183/4236/SJ. Tertanggal 28 Agustus 2013,
untuk selanjutnya disebut sebagai
…………………………………….………..…… TERGUGAT ;
2
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; ----------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :
133/G/2013/PTUN-JKT, tertanggal 1 Agustus 2013, Tentang Pemeriksaan Acara
Biasa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :
133/PEN/2013/PTUN-JKT, tertanggal 1 Agustus 2013, Tentang Penunjukan Majelis
Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini ; ------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor : 133/PEN-HS/2013/PTUN-JKT, tertanggal 1 Agustus 2013, Tentang
Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan;----------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; ------------------------------
Telah mendengar keterangan Para Pihak yang bersengketa dipersidangan;-
Telah membaca dan melihat surat-surat bukti, serta mendengar keterangan saksisaksi
dan pendapat Ahli dipersidangan; -------------------------------------------------
Telah memperhatikan Berita Acara persidangan dalam sengketa ini ; ---------
TENTANG DUDUK SENGKETA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat
gugatannya tertanggal 30 Juli 2013, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 31 Juli 2013, Register Perkara Nomor :
133/G/2013/PTUN-JKT, dan telah diperbaiki pada sidang Pemeriksaan Persiapan, pada
tanggal 5 September 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut :--------------------------------------------------------------
A Yang Menjadi Objek Gugatan ;----------------------------------------------------------------
Halaman 3 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
1 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.91 - 4722
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati
Deiyai, Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 atas nama Dance Takimai,
A.Ks. ;--------------------------------------------------------------
2 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 132.91 - 4723
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus Pigome (selanjutnya disebut
”Surat Objek Sengketa”) ;----------------------------
Bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.91-4722, dan Nomor :
132.91-4723, tertanggal 17 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah mengenai
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Priode 2012-2017 hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Deiyai, Provinsi Papua Tahun 2012. Dalam Keputusan tersebut pada pokoknya
menetapkan dan mengangkat Dance Takimai, A.Ks sebagai Bupati dan Agustinus Pigome,
A.Mpd. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Priode
2012-2017 ;------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
menegaskan tentang Keputusan Tata Usaha Negara sebagai
berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.”.--------------------------------------------------------
Bahwa sudah jelas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.91-4722 dan
Nomor : 132.91-4723 tertanggal 17 Juli 2013 adalah Penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Pejabat Tata Usaha Negara in casu
Tergugat, yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bersifat
Konkret dan individual karena mengatur pengangkatan Dance Takimai, A.Ks, sebagai
Bupati dan Agustinus Pigome, A.Mpd. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, serta
bersifat final karena terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak
memerlukan persetujuan lagi untuk pelaksanaannya. Dengan demikian maka jelaslah
bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek gugatan ini adalah Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;------------------------------------
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.91-4722 dan Nomor : 132.91-4723 tertanggal 17 Juli 2013, maka telah menimbulkan
kerugian bagi Para Penggugat karena sebagai Pasangan Calon yang mendapat suara
terbanyak di antara Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan pencalonan dalam
Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012, maka Para Penggugat telah merasa tidak
mendapatkan keadilan serta tidak mendapatkan kepastian hukum atas pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Deiyai
tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun permasalahan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 ini telah
mendapatkan Putusan Akhir dari Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 33/
PHPU.D-X/2012 tertanggal 22 Mei 2012, Nomor 96/PHPU.D-X/2012 tertanggal 20
Halaman 5 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Desember 2012, dan yang terakhir melalui Putusan Nomor 97/PHPU.D-x/2012, namun
sejatinya, Mahkamah Konstitusi belum pernah memeriksa mengenai Pokok Perkara yang
diajukan oleh Para Penggugat , dengan demikian belum ada institusi peradilan yang telah
memberikan pertimbangan terkait dengan kecurangan dan atau perbuatan melawan hukum
yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun
2012 ;-------------------------
Namun demikian, Para Penggugat telah mengajukan seluruh upaya hukum yang
dimungkinkan oleh Undang-Undang, sebagai langkah koreksi terhadap pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012, antara lain namun tidak terbatas pada
pelaporan kepada Panwaslu hingga Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, serta gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang kemudian telah mengakibatkan dipecatnya Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, yang mana akan Para Penggugat uraikan
lebih lanjut dalam bagian lain gugatan ini;---------------------
Bahwa Para Penggugat memperoleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjadi
objek gugatan a quo melalui permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat yang
ditujukan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia pada tanggal 28 Juli 2013 sehingga pengajuan gugatan a quo masih
dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun
2009;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
(sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara) yang secara tegas menyatakan:--------------
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suaru Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi”;------------------------------
Bahwa kepentingan Para Penggugat telah dirugikan dengan terbitnya kedua Surat
Keputusan Tergugat, baik dari segi materiil maupun immateriil yang apabila dinilai dengan
uang adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
I Kontribusi Partai
Politik.--------------------------------------------------------------------------
a Partai Gerindra 2 kursi x Rp. 250.000.000,- = Rp. 500.000.000,-.---------------
b Partai Persatuan Daerah 2 Kursi x Rp. 350.000.000,-=Rp. 700.000.000,------
c Partai Barisan Nasional 2 Kursi x Rp. 250.000.000,- =Rp. 500.000.000,-------
d Partai Persatuan Pembangunan 1 Kursi x Rp.300.000.000,- = Rp.
300.000.000,-.-------------------------------------------------------------------------------
---
e Partai karya Pangan (PKP) 2 kursi x Rp. 450.000.000,- = Rp.900.000.000,-.-
f Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 1 kursi x Rp. 250.000.000,- = Rp.
250.000.000,-.-------------------------------------------------------------------------------
---
Jumlah = Rp. 3.150.000.000,-------------------------------------------------------------------
II Biaya Pengadaan atribut
kampanye:---------------------------------------------------------
1 Pakaian baju kaus dan jaket Rp. 250.000.000,-.-------------
Halaman 7 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Buku tulis untuk anak sekolah SD s/d SMA Rp. 100.000.000,---------------
3 Baligo, sticker dan sepanduk Rp. 50.000.000,-.---------------
4 Ongkos pengiriman dari Surabaya ke Nabire Rp. 100.000.000,-.-------------
5 Ongkos sewa mobil Nabire ke Waghete Rp. 25.000.000,-.---------------
6 Sewa gedung untuk sekretariat kampanye Rp. 30.000.000,-.---------------
Jumlah = Rp. 555.000.000,-.-------------
III Biaya pengeluaran pada saat deklarasi partai politik bersama pimpinan DPD dan
DPW Provinsi Papua sekaligus pendaftaran pasangan calon ke kantor KPU
Kabupaten Deiyai tanggal 9 September 2011 di Waghete :---------------------
1 Biaya tiket dan akomidasi pimpinan partai 4 x Rp. 15.000.000,- = Rp.
60.000.000,-.--------------------------------------------------------------------------------
---
2 Pembelian 10 ekor babi 10 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 50.000.000,-.---------------
3 Pembelian ubi, sayur dan konsumsi lain = Rp. 30.000.000,-.---------------------
4 Ongkos kerja dan lain-lain = Rp.
10.000.000,-.--------------------
Jumlah = Rp. 150.000.000,-.-------------------
IV Biaya kampanye di 5
Distrik.--------------------------------------------------------------------
1 Distrik Tigi barat 12 Desa 12 x Rp. 150.000.000,- = Rp.
1.800.000.000,-.-----
2 Distrik Tigi 7 Desa 7 x Rp. 150.000.000,- = Rp.
1.050.000.000,-.----------------
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3 Distrik Tigi Timur 7 Desa 7 x Rp. 100.000.000,- = Rp.
700.000.000,-.----------
4 Distrik Bouwobado 4 Desa 4 x Rp. 100.000.000,- = Rp.
400.000.000,-.--------
5 Distrik Kapiraya 2 Desa 2 x Rp. 100.000.000,- = Rp.
200.000.000,-.------------
Jumlah = Rp. 4.150.000.000,-.---------
V Biaya Pesta untuk makan bersama pada saat kampanye sesuai jadwal KPUD:-
1 Distrik
Tigi :-------------------------------------------------------------------------------------
a Beli babi 3 ekor 3 x Rp. 5.000.000,- = Rp.
15.000.000,------------------------
b Beli 2000 nasi bungkus 2000 x Rp. 20.000,- = Rp.
40.000.000,--------------
c Beli air mineral = Rp.
15.000.000,----------------------------------------------------
d Beli sayur mayur, ubi dan kayu bakar = Rp.
10.000.000,----------------------
e Sewa peralatan kampanye = Rp.
5.000.000,--------------------------------------
f Sewa 50 mobil 50 x Rp. 1.500.000,- = Rp.
75.000.000,------------------------
Halaman 9 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
g Biaya ongkos kerja dan biaya lain = Rp.
10.000.000,---------------------------
Jumlah = Rp. 170.000.000,--------------------------
2 Distrik Tigi Barat dan Distrik
Kapiraya:--------------------------------------------------
a Beli babi 13 ekor 13 x Rp. 5.000.000,- = Rp.
65.000.000,-.-------------------
b Beli air mineral = Rp.
20.000.000,-.--------------------------------------------------
c Beli sayur-mayur, ubi dan kayu bakar = Rp.
20.000.000,-.--------------------
d Sewa peralatan kampanye = Rp.
5.000.000,-.------------------------------------
e Sewa 50 mobil 50 x Rp. 2.000.000,- = Rp.
100.000.000,-.--------------------
f Biaya kerja dan ongkos lain-lain = Rp.
10.000.000,-.---------------------------
Jumlah = Rp. 220.000.000,-.---------------------------
3 Distrik Tigi Timur dan Distrik
Bouwobado:----------------------------------------------
a Beli babi 4 ekor 4 x Rp. 5.000.000,- = Rp.
20.000.000,-.-----------------------
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b Beli air mineral = Rp.
10.000.000,-.--------------------------------------------------
c Beli sayur-mayur, ubi dan kayu bakar = Rp.
10.000.000,-.--------------------
d Sewa peralatan kampanye = Rp.
5.000.000,-.------------------------------------
e Sewa 50 mobil 50 x Rp. 2.000.000,- = Rp.
100.000.000,-.--------------------
f Biaya kerja dan ongkos lain-lain = Rp.
10.000.000,-.---------------------------
Jumlah = Rp. 155.000.000,-.--------------------------
VI Biaya operasional dan honorarium Tim
Sukses:------------------------------------------
1 Biaya Operasional = Rp.
300.000.000,-.------------------------------------------------
2 Honorarium Tim Sukses 200 orang Tim Kabupaten 50 orang =
Rp.200.000.000,-.----------------------------------------------------------------------
-------
a Tim Kecamatan dan Desa 150 orang = Rp.
400.000.000,-.-------------------
Jumlah = Rp. 900.000.000,-.-------------------
Total Keseluruhan Kerugian Materiil =Rp. 9.450.000.000,-.---------------------------
VII.Kerugian Moriil/ Imateriil;------------------------------------------------------------------------
Halaman 11 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerugian kerugian lain antara lain: pikiran, tenaga, waktu yang terbuang, jabatan,
Harga diri/ wibawa, kepercayaan masyarakat yang hilang, apabila dinilai dengan uang
adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan ini;-------------------------
B Dasar Gugatan Dan Alasan Gugatan.--------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan hasil pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai Provinsi Papua,
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan :---------------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91 -4722
Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua
tertanggal 17 Juli 2013;-------------------------------------------------
• serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
132.91-4723 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai
Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 yang mana menjadi Objek Gugatan dalam
gugatan ini;----------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri A quo telah dikeluarkan dengan
mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi:--
“Partai Politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (limabelas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan”;---------------------------------------
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai selaku Penyelenggara
Pemilukada Kabupaten Deiyai, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, terutama melanggar ketentuan asas penyelenggara Pemilu yang termuat
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 2 yang
berbunyi:------------------------------------------------------------------------
“penyelenggara pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas”.---------------------------------------
Bahwa pada pokoknya, seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai
Provinsi Papua tahun 2012 telah melanggar hukum, sehingga telah menghilangkan
kepastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukum yang diatur secara tegas
dalam Undang-Undang Dasar 1945;----------------------------
Bahwa sebagai akibat dari pelanggaran pelanggaran dan/atau pengabaian terhadap
peraturan perundang-undangan yang dilakukan khususnya oleh Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia tersebut, maka Para Penggugat telah mengalami kerugian besar,
sehingga untuk memulihkannya perlu suatu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
sedang dimohonkan oleh Para Pemohon ini;-
Bahwa Para Penggugat akan menerangkan tentang pokok-pokok permasalahan yang
terjadi dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai Provinsi Papua tahun 2012 sehingga Para Penggugat merasa perlu untuk
mengajukan Gugatan a quo. Bahwa permasalahan-permasalahan tersebut Para Penggugat
uraikan sebagai berikut:-----------------------
Pemilukada Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tahun 2012 Dilaksanakan Secara Melanggar
Hukum.-------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 13 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1 Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai tahun 2012 telah diselenggarakan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Pelanggaran mana dilakukan sejak proses pemilihan anggota KPU Kabupaten
Deiyai atau setidak-tidaknya sejak dalam proses penetapan pasangan calon yang
berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012. Dengan demikian,
maka adalah beralasan hukum apabila seluruh hasil dalam proses Pemilukada
Kabupaten Deiyai haruslah batal demi hukum;----------------------------------------
2 Bahwa pengugat adalah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
Provinsi Papua dengan nomor urut 4 (empat) berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Nomor 02 Tahun 2012
tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Yang Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat, tertanggal 29 Februari 2012
(terlampir);--------------------------------------------------------------------------------------
3 Bahwa terbukti pula, KPU Kabupaten Deiyai telah dengan sengaja
mengikutsertakan Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan,
yaitu:-----------------------------------------------------------------------------
a DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME, A.Mpd;---------------------------
b YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd;-------------------------------
c NATALIS EDOWAI, SE && MESAK PAKAGE, S.Sos.-------------------------
Atas pelanggaran tersebut, Para Penggugat telah melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan ataas laporan
tersebut, Bawaslu RI melalui surat Nomor 068/Bawaslu/ I/2012 Perihal Kajian
Awal Terkait Pemilu Kada Kabupaten Deiyai (Bukti terlampir), yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat yakni atas
nama:--------------------------------------------------------------------------------------
a DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME, A.Mpd;---------------------------
b YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd;-------------------------------
c NATALIS EDOWAI, SE && MESAK PAKAGE, S.Sos.-------------------------
Bahwa berdasarkan kajian Bawaslu tersebut juga diketahui bahwa Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai hanya 3
Pasangan Calon antara lain:---------------------------
a YAN GIAI, S.Sos & YAKONIAS ADII (Para Penggugat );----------------------
b Drs. MENASE KOTOUKI, MA & ATHEN PIGAI, SE;----------------------------
c MARTHEN UKAGO, SE, M.Si & AMISION MOTE, S.Sos.--------------------
4 Bahwa atas kajian awal Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten Deiyai telah tidak
mengindahkan, dan justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2012
tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai Nomor 08 Tahun 2012 tertanggal 29 Februari 2012 Tentang Penetapan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yang Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat
(bukti terlampir);-----------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 29 Februari 2012
tersebut, KPU Kabupaten Deiyai justru memutuskan terdapat 9 (sembilan)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Deiyai
Tahun 2012 antara lain:---------------------------------------------
1 YAN GIYAI, S.Sos, MT & YAKONIAS ADII;---------------------------------------
Halaman 15 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 MARTHEN UKAGO, SE & AMISON MOTE, S.Sos;-----------------------------
3 Drs. MANASE KOTOUKI, MA & ATHEN PIGAI, SE;----------------------------
4 NATALIS EDOWAI, SE & MESAK PAKAGE, A.Mpd. --------------------------
5 DANCE TAKIMAI, A.Ks & AGUSTINUS PIGOME, A.Mpd. -------------------
6 YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd;-------------------------------
7 YANUARIUS L. DOUW, SH & LINUS DOO, S.Sos;-----------------------------
8 YOSIAS PAKAGE, S.Sos & OKTAVIANUS PIGAI, S.Sos;--------------------
9 KLEMEN UKAGO, SH, & MANFRED MOTE, S.Fil.-----------------------------
Bahwa terhadap keluarnya surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 29
Februari 2012 tersebut, maka Para Penggugat telah mengajukan surat tertanggal 18
Maret 2012 perihal Menolak Surat Keputusan KPUD Nomor: 2 Tahun 2012 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai (Bukti
terlampir);----------------------
5 Bahwa Para Penggugat melalui Martinus Adii selaku Ketua Tim telah
mengirimkan surat tertanggal 9 April 2012, Perihal Surat Penolakan Semua
Tahapan Karena Dinilai Cacat Hukum yang pada pokoknya Para Penggugat
menyatakan berkeberatan karena KPU Kabupaten Deiyai telah menetapkan 9
(sembilan) Pasangan Calon tanpa menyertakan partai pendukung dan atau
perolehan dukungan untuk pasangan calon Independen (Bukti
terlampir);--------------------------------------------------------------
6 Bahwa kemudian atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Deiyai
tersebut, maka Bawaslu RI mengeluarkan surat Nomor 244/Bawaslu/ IV/2012
tertanggal 18 April 2012 Perihal Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan
KPU Provinsi Papua, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Bukti
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terlampir) yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Provinsi Papua untuk
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:-----
a Membentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi Papua untuk memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Deiyai atas nama Aser Pigai, Melianus Doo, Pius Pakage, Perkorus Kotouiki, dan
Jhon Mote;---------------------------------------
b Memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai atas nama Aser Pigai,
Melianus Doo, Pius Pakage, Perkorus Kotouiki, dan Jhon Mote apabila di dalam
pemeriksaan Dewan Kehormatan terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik
dalam tahapan pencalonan;---
c Mencoret pasangan calon atas nama Natalis Edowai-Mesak Pakage, Dance
Takimai-Agustinus Pigome dan Yosep Pekei-Yakobus Takimai dikarenakan tidak
memenuhi syarat 15% dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik;----------------------------------------------------------------
7 Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan, KPU Provinsi Papua tidak pernah
membentuk Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu
tersebut;----------------------------------------------------------------------
8 Bahwa kemudian terbukti bahwa KPU Kabupaten Deiyai tetap meneruskan proses
tahapan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 yang telah cacat hukum tersebut,
sehingga pada tanggal 17 April 2012 KPU Kabupaten Deiyai melangsungkan
Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Kabupaten;--------------------------------------------------------------------------------------
9 Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Deiyai (Model DB-KWK.KPU) yang
Halaman 17 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara dan Penetapan Pasangan Calon Yang Maju Ke Putara Kedua Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai tahun 2012 tertanggal
17 April 2012 dengan rincian perolehan suara masing-masing Pasangan calon
adalah sebagai berikut:----
No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Prosentase
1. DANCE TAKIMAI, A.Ks &
AGUSTINUS PIGOME, A.Mpd.
6.531 13,91
2. MARTHEN UKAGO, SE & AMISON
MOTE, S.Sos;
5.167 11,01
3. Drs. MANASE KOTOUKI, MA &
ATHEN PIGAI, SE;
5.294 11,28
4. YAN GIYAI, S.Sos, MT &
YAKONIAS ADII;
4.258 9,07
5. YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS
TAKIMAI, S.Pd;
4.126 8,79
6. NATALIS EDOWAI, SE & MESAK
PAKAGE, A.Mpd. 8.508
18,13
7. KLEMEN UKAGO, SH, &
MANFRED MOTE, S.Fil.
4.244 9,04
8. YANUARIUS L. DOUW, SH &
LINUS DOO, S.Sos;
5.964 12,71
9. YOSIAS PAKAGE, S.Sos &
OKTAVIANUS PIGAI, S.Sos;
2.847 6,07
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
10 Bahwa terhadap hasil perolehan suara tersebut rakyat Kabupaten Deiyai
berkeberatan dan tidak dapat menerima karena dihasilkan dari proses Pemilukada
yang penuh pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran yang dilakukan oleh
Penyelenggara in casu KPU Kabupaten Deiyai atau oleh Pasangan Calon tertentu.
Terhadap keberatan tersebut ternyata KPU Kabupaten Deiyai tidak
mengindahkan;-------------------------------------------------
11 Bahwa kemudian berdasarkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon
tersebut maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua yang ditetapkan sebagai pasangan calon yang lolos ke Putaran Kedua
Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 adalah:------------
1 NATALIS EDOWAI, SE & MESAK PAKAGE, A.Mpd;---------------------------
2 DANCE TAKIMAI, A.Ks & AGUSTINUS PIGOME, A.Mpd;--------------------
Bahwa ke dua Pasangan Calon yang memperole suara terbanyak dan dinyatakan
lolos ke Pemilukada Putaran Kedua tersebut adalah Pasangan Calon yang
berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI dinyatakan tidak memenuhi syarat karena
jumlah dukungan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang tidak
mencapai 15% (lima belas persen);----------------------
12 Atas hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran pertama tersebut, Para Penggugat
mengajukan Permohonan Keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012, dan atas Permohonan tersebut,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberi Putusan yang amarnya sebagai
berikut:------------------------------------------------
--------------------------------------AMAR PUTUSAN---------------------------------------
Mengadili, --------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 19 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menyatakan:------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Termohon, Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II;---------
Dalam Pokok Permohonan:----------------------------------------------------------------
Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;-----------------------------------
13 Bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan Pemungutan Suara Pemilukada
Kabupaten Deiyai Putaran Kedua, sehingga pada tanggal 24 November 2012, KPU
Kabupaten Deiyai telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana
dituangkan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
tertanggal 24 November 2012 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara dalam Pemilukada Putara Kedua dengan perolehan suara masing-masing
Pasangan Calon adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------
NATALIS EDOWAI, SE & MESAK PAKAGE,
A.Mpd.
DANCE
TAKIMAI, A.Ks &
AGUSTINUS
PIGOME, A.Mpd.
Distrik Tigi Timur 3.444 5.575
Distrik Tigi 6.899 4.718
Distrik Bouwobado 2.210 2.215
Distrik Kapiraya 3.000 25
Distrik Tigi Barat 6.400 12.200
JUMLAH 22.101 24.858
14 Bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten
Deiyai yang bertempat di lapangan sepak bola Distrik Tigi Kabupaten Deiyai
diwarnai protes-protes dari pendukung salah satu pasangan calon, yang
menghendaki Pemilukada ulang. Protes-protes tersebut sampai dengan
menimbulkan tindakan anarkhis sehingga proses rekapitulasi tersebut terhenti dan
saksi pasangan calon atas nama Natalis Edowai SE & Mesak Pakage, A.Mpd. tidak
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Deiyai tahun 2012 Putaran
Kedua;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan terjadinya kerusuhan tersebut mengakibatkan pasangan calon
termasuk Para Penggugat tidak mendapatkan salinan Berita Acara hasil rekapitulasi
perolehan suara Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 Putaran
Kedua;-------------------------------------------------------------------------
15 Bahwa berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Pasangan Calon yang terpilih
adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dance Takimai, A.Ks &
Agustinus Pigome, A.Mpd;-------------------------------------------
16 Bahwa kemudian Para Penggugat telah mengajukan Permohonan Keberatan atas
hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 Putaran kedua di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan atas permohonan tersebut
Mahkamah Konstitusi telah memberikan Putusan yang Amarnya sebagai berikut:
-------------------------------------------AMAR PUTUSAN----------------------------------
Mengadili,---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan:------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------
1 Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait;---------------
2 Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a
quo;--------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Permohonan:----------------------------------------------------------------
Halaman 21 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;------------------------------------------
Bahwa Mahkamah Konstisusi menganggap Para Penggugat tidak memiliki Legal
Standing (kedudukan hukum) karena bukan merupakan Pasangan Calon peserta
Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 Putaran Kedua, sehingga
Permohonannya ditolak seluruhnya. Hal ini tentu saja mencederai keadilan karena
Mahkamah Konstitusi tidak melihat kebenaran materiil atas kasus Pemilukada
Kabupaten Deiyai, namun semata-mata hanya mementingkan kebenaran prosedural
semata, hal demikian sangat-sangat merugikan Para
Penggugat ;---------------------------------------------------------------
17 Mahamah Konstitusi belum pernah mengadili mengenai pokok perkara terhadap
pelanggaran Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012. Seluruh Permohonan (dua
permohonan) yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sampai memeriksa pokok
perkara sehingga pada hakikatnya belum ada lembaga peradilan yang menguji
apakah Pemilukada Kabupaten Deiyai telah melanggar
hukum;---------------------------------------------------------------------
Tentang Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan.------------------
18 Bahwa terbukti pasangan calon yang lolos ke putaran ke dua adalah pasangan calon
yang berdasarkan surat Bawaslu RI dinyatakan tidak memenuhi syarat Pencalonan,
dan oleh karenanya Bawaslu RI merekomendasikan antara lain agar Natalis
Edowai, SE - Mesak Pakage, A.Mpd dan Dance Takimai, A.Ks - Agustinus
Pigome, A.Mpd dicoret sebagai Pasangan Calon karena tidak memenuhi syarat 15%
dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik;--------------------------------------------
19 Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 6 (enam) atas nama Natalis Edowai, SE. -
Mesak Pakage, A.Mpd tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik atau
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Gabungan Partai Politik sebanyak 15% dikarenakan Partai Barisan Nasional
terbukti tidak mendukung pasangan Natalis Edowai, SE. - Mesak Pakage,
A.Mpd;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat Partai Barisan Nasional Nomor : 011/SP/DPPP.
BARNAS/V/2012 tertanggal 9 Mei 2012 Perihal Penegasan Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai, telah membuktikan bahwa Partai Barisan
Nasional dalam Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai tahun 2012 mendukung Yan
Giyai, S.Sos, MT. dan Yakomias Adii in casu Para Penggugat sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Periode
2012-2017;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat Partai Barisan Nasional Nomor : 011/SP/DPP-P.BARNAS/ V/2012
tersebut ditandatangani oleh Ir. H. Muhammad Arfan, MM selaku Ketua Umum
serta Steven Rumangkang, MBA selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Partai Barisan Nasional, yang mana kepengurusan ini sesuai dengan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional yang telah disahkan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2012;
-----------------------------------------------------------------------------------
20 Bahwa terbukti KPU Kabupaten Deiyai sebagai Tergugat terbukti tidak melakukan
banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam Nomor
Perkara: 52/G.TUN/2012/PTUN.JPR tertanggal 12 Desember 2011 dalam gugatan
yang diajukan oleh Yanuarius L Douw, S.H., Dkk, yang mana Pengadilan Tata
Usaha Negara Jayapura telah memberikan Putusan yang amarnya pada pokoknya
sebagai berikut:---------------------------------------
Halaman 23 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011 Tanggal 3 Nopember 2011 Tentang Penetapan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak
Lulus;---------------------------------------------------------------------------
• memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011 Tanggal 3 November 2011
Tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus
dan Tidak Lulus;-----------------------------------
• memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru tentang
penetapan pasangan calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Tahun 2011 dengan mencantumkan Para Penggugat sebagai Pasangan Calon yang
memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai tahun
2011;---------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya KPU Kabupaten Deiyai yang tidak mengajukan banding
tersebut telah menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat khususnya dan proses
Pemilukada Kabupaten Deiyai pada umumnya. Bagi Para Penggugat , dengan tidak
bandingnya KPU Kabupaten Deiyai telah mengakibatkan Para Penggugat
kehilangan kesempatannya dan hak konstitusionalnya untuk mengajukan diri
bertindak sebagai Pihak yang membela haknya atau peserta yang bergabung dengan
salah satu pihak yang bersengketa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;------------------------------------------------------------------------------------------
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
21 Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dance Takimai, A.Ks &
Agustinus Pigome, A.Mpd tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik karena hanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan dengan hanya 5% kursi di DPRD;-----------
Bahwa terbukti Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dance Takimai,
A.Ks & Agustinus Pigome, A.Mpd tidak memperoleh dukungan dari Partai
Indonesia Sejahtera (PIS) karena berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1910/SK/
DPP-PIS/08-2011. yang ditandantangani oleh H. Budiyanto Darmastono selaku
Ketua Umum serta M. Jaya Butar-Butar, S.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal
Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera mengusung Pasangan Calon
Nomor Urut 8 (delapan) atas nama Yanuarius L. Douw, SH & Linus Doo,
S.Sos;------------------------------------------
22 Bahwa seluruh rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Deiyai
telah menyebabkan seluruh hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai adalah cacat
hukum, sehingga apabila tidak dilakukan koreksi/ perbaikan terhadapnya, maka
akan sangat merugikan bagi proses demokrasi di Kabupaten Deiyai khususnya dan
provinsi Papua pada umumnya;-------------
Bahwa Pelanggaran tersebut terbukti sangat merugikan Para Penggugat yang pada
kenyataannya memperoleh dukungan luas, dibuktikan dengan adanya dukungan
Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD sebanyak lebih dari 35%. Para
Penggugat juga mendapat dukungan dari 3,5% dari Partai Politik yang memperoleh
suara sah dalam Pemilu legislatif tahun 2009 di Kabupaten
Deiyai;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dukungan dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik tersebut,
Para Penggugat juga mendapat dukungan dari warga-warga di Distrik-distrik antara
Halaman 25 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lain: Distrik Tigi Barat, Distrik Tigi, Distrik Tigi Timur dan Distrik Bouwobado.
Selain itu, Para Penggugat juga mendapat dukungan dari masyarakat
adat;----------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian untuk memulihkan hak konstitusional Para Penggugat
tersebut, maka haruslah diadakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilukada
Kabupaten Deiyai tahun 2012 dengan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon yang
tidak memenuhi syarat
pencalonan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi objek gugatan ini adalah Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.91-4722 dan Nomor 132.91-4723 tertanggal 17 Juli 2013.
Keluarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut tentu sangat merugikan
Para Penggugat , karena pada saat ini Para Penggugat masih berusaha mengajukan
koreksi atas pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 yang telah
dilaksanakan secara melanggar hukum
tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
23 Menteri Dalam Negeri tidak mempertimbangkan kepentingan Para Penggugat serta
kerugian yang potensial ditanggung oleh Para Penggugat apabila Bupati Kabupaten
Deiyai definitif telah dilantik. Menteri Dalam Negeri haruslah memiliki keyakinan
apakah hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012 tidak diperoleh secara
melanggar hukum. Legitimasi atas terpilihnya seorang Bupati juga penting karena
apabila tidak, maka seluruh program Bupati akan tidak dilaksanakan oleh
rakyatnya. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan keresahan di Kabupaten Deiyai
kedepannya;---
24 Sebagaimana telah Para Penggugat uraikan di atas, Dance Takimai, A.Ks yang
disahkan pengangkatannya melalui Keputusan Menteri a quo merupakan Pasangan
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Calon yang tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik dan/atau gabungan
Partai Politik, sehingga tidak bisa diangkat sebagai Bupati Kabupaten
Deiyai;--------------------------------------------------------
25 Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga telah
memeriksa laporan Para Penggugat atas dugaan pelanggaran kode etik selama
penyelenggaraan Pemilihan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012, yang mana
berdasarkan pemeriksaannya, DKPP telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/
DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 25 April 2013, yang isinya pada pokoknya sebagai
berikut:----------------------------------
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 1/DKPP-PKE-II/2013 mengenai
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan/dilaporkan
Sdr Yan Giyai sebagai Pengadu, serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai a.n Sdr
Aser Pigai, Sdr John Mote, Sdr Melianus Doo, Sdr Pius Pakage, dan Sdr Perkorus
Kotouki, sebagai Teradu I, II, II, IV, dan V, dalam Sidang DKPP pada Kamis 25
April 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai
berikut:-----------------------------------------------
I Bahwa DKPP memutuskan : (1) (1) Menerima pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya ; (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kab. Deiyai a.n Sdr Aser Pigai, Sdr John Mote, Sdr Melianus
Doo, Sdr Pius Pakage, dan Sdr Perkorus Kotouki dari keanggotaan KPU
Kab. Deiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan
kepada KPU Prov. Papua untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan (3) Memerintahkan kepada KPU dan
Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini;---------------
Halaman 27 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
II Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar di
Kantor DKPP Jalan M.H. Thamrin No. 14 Jakarta pada Kamis 25 April
2013 setelah diputuskan dalam Rapat Pleno anggota DKPP pada Kamis 18
April 2013; dan-----------------------------------------
III Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang No
15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10
ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang No 15 Tahun
2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12
Undang-Undang No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib
melaksanakan Putusan DKPP dan BAWASLU bertugas mengawasi
pelaksanaan Putusan DKPP
ini.-------------------------------------------------------------------------------
26 Bahwa seharusnya Tergugat juga mempertimbangkan maklumat dari DKPP
tersebut sebagai bukti adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam
pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012, sehingga dapat dipastikan
berpengaruh terhadap hasil dari Pemilukada tersebut. namun demikian, Tergugat
sampai dengan Gugatan ini diajukan sama sekali tidak melakukan upaya apapun,
termasuk melakukan konfirmasi atas surat-surat yang diajukan oleh Para
Penggugat, sehingga terbukti Tergugat tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan
prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, setidak-tidaknya, prinsip kehatihatian;----------------
27 Untuk itu adalah beralasan hukum apabila Pengadilan Tata Usaha Negera
menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Repulbik Indonesia Nomor:
131.91-4722 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Papua tertanggal 17 Juli 2013 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 132.91 – 4723 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 adalah tidak sah dan
oleh karenanya harus dicabut, dan menghukum Tergugat untuk mencabut Surat
Keputusan Menteri A
quo;---------------------------------------------------------------------------------
PETITUM.------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Penggugat memohon agar Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta berkenan memeriksa dan memutus yang amarnya sebagai
berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Sengketa.------------------------------------------------------------------------------
1 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;-------------------------------
2 Menyatakan Batal atau tidak sah :--------------------------------------------------------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91 -
4722 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 atas
nama Dance Takimai, A.Ks;
----------------------------------------------------------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.91
- 4723 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome;----------------------------------------------------------------------------------
---
Halaman 29 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3 Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pencabut Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91 - 4722 Tahun
2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai
Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 atas nama Dance Takimai, A.Ks, dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.91 - 4723 Tahun
2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome;---------------------------------------------------
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,
mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bonno);-----------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Penggugat hadir
Kuasa Hukumnya bernama : Drs. M. UTOMO A. KARIM T, SH. dan RACHMAT
BASUKI, SH., untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya bernama : ERMA WAHYUNI,
SH., M.H., DR. PATRICE RONDONUWU, M.Si., R. PERMELIA FABYANNE, SH.,
M.H., SANTOSO TUJI UTOMO, SH., dan KUSUMA DWI HASTANTI,
SH.----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat telah
mengajukan Jawaban pada persidangan tanggal 19 September 2013, dan telah
mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang
secara tegas diakui dalam jawaban ini.----------------------------------------------
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Objek Gugatan Bukan Merupakan Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Pasal 2 Huruf E Undang-Undang Peradilan Tata Usaha
Negara.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91 - 4722 Tahun 2013 Tanggal
17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91 - 4723 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli
2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua,
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan ”Tidak termasuk
dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
huruf e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, adalah berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 Tanggal 20 Mei 2013
yang semua amarnya berbunyi : ------------------------------
-----------------------------------------------Mengadili-------------------------------------------
Menyatakan :-------------------------------------------------------------------------------------
1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II
Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai (Model DB-KWK.KPU) bertanggal 24 November 2012, beserta
Halaman 31 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lampirannya, sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada tiga
kampung di Distrik Tigi Barat yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani
dan Kampung Demago;------
2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di
Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani dan Kampung Demago pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Putaran II Tahun 2012 adalah sebagai berikut :---------
Kampung Widuwakia.-------------------------------------------------------------------
2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd. memperoleh suara 1.212 suara;---
2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 5 suara;-------------------------------
Kampung Wagomani.-------------------------------------------------------------------
2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd. memperoleh suara 1.148 suara;----
2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 6 suara;-------------------------------
Kampung Demago.----------------------------------------------------------------------
2.5. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd. memperoleh suara 1.098 suara;-----
2.6. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 5 suara.-------------------------------
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.-----------------------------
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.---------------
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 tanggal 20 Mei 2013
dimasukkan dalam konsideran memperhatikan Keputusan yang menjadi objek
gugatan dalam perkara a quo. Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, maka
adalah tepat dan sangat beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat ditolak atau
dinyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------
2. Gugatan Kabur/Keliru/Tidak Jelas (Obscuure Libelum).------------------------------
2.1. Bahwa setelah Tergugat membaca dan mempelajari substansi gugatan Para
Penggugat, maka dalam Jawaban ini perlu Tergugat tegaskan substansi yang
diajukan oleh Para Penggugat adalah kabur/keliru/tidak jelas, dengan alasan
bahwa Para Penggugat di dalam dalil gugatannya tidak jelas mendalilkan
hubungan antara Fundamentum Petendi dengan Petitum. Dimana dalam
Fundamentum Petendi gugatan a quo, Para Penggugat dalam dalil gugatannya
lebih banyak menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dilain pihak di
dalam Petitumnya Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk
menyatakan batal objek gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat. Oleh karena
membuktikan bahwa antara Fundamentum Petendi dan Petitumnya tidak jelas/
kabur/obscuure libelum.--------------------------------------------------
Berdasarkan argumentasi tersebut maka sudah cukup beralasan hukum apabila
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan
gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVan Kelijk Verklaard).
-------------------------------------------
Halaman 33 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang menyatakan :-----------
Pasal 53
(2) ”Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :-----------------------------------------------
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik”. ----------------
Dengan memperhatikan gugatan Para Penggugat serta dikaitkan dengan Pasal
53 ayat (2) a quo, tidak relevan apabila Para Penggugat mempermasalahkan
penerbitan objek gugatan a quo, dengan alasan gugatan Para Penggugat tidak
memenuhi unsur-unsur dari ketentuan Pasal 53 ayat (2) a quo tersebut, karena
objek gugatan dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Tergugat
dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo tidak menyimpang dari
prosedur. Tetapi di dalam Petitumnya pada angka 2 (dua) gugatan a quo, Para
Penggugat justru memohon ”Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-4722 Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-4723 Tahun 2013 tanggal 17
Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi
Papua”.---------------------------
2.3. Bahwa di dalam Petitum angka 3 (tiga) gugatan a quo, Para Penggugat
memohon ”Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-4722 Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013
Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-4723 Tahun 2013 tanggal 17
Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi
Papua”.-----------------------------------------------------------------
Sehingga dengan demikian, dalil-dalil Para Penggugat yang seperti ini hanya
membuktikan gugatan Para Penggugat adalah kabur/keliru/tidak jelas (obscuure
libelum) karena antara Fundamentum Petendi dan Petitum yang terdapat dalam
gugatan a quo tidak sinkron atau
inkonsistensi.------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim
untuk mengenyampingkan dan menolak dalil gugatan Para Penggugat.
--------------------------------------------------------------------------------
3. Para Penggugat Tidak Berkepentingan Mengajukan Gugatan A Quo.------------
3.1. Bahwa setelah Tergugat membaca dan mempelajari gugatan Para Penggugat
dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Halaman 35 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang menyatakan ”selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang
kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan
menggugat Keputusan Tata Usaha Negara”. Di dalam gugatannya Penggugat I
menyatakan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Penggugat II
selaku Pegawai Swasta dan mengajukan pembatalan atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo yang
diterbitkan oleh Tergugat. Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, mengandung prinsip hanya seseorang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara
yang dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk
membuktikan adanya kepentingan Para Penggugat yang dirugikan merupakan
syarat mutlak yang harus diperhatikan untuk dapat atau tidaknya Para
Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara.---------------------
3.2. Bahwa dalam teori hukum acara dikenal dengan adagium ”Point D’Interest,
Point D’ Action” (ada kepentingan, maka ada gugatan). Adapun arti
kepentingan sebagai kepentingan individu yang harus dilindungi oleh hukum
yang memenuhi unsur-unsur :---------------------------
a. Penggugat yang bersangkutan harus mempunyai kepentingan
sendiri;--------------------------------------------------------------------------------
b. Kepentingan Penggugat itu bersifat pribadi;--------------------------------
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c. Kepentingan itu harus bersifat langsung, dan ;----------------------------
d. Kepentingan itu secara objektif tertentu sifatnya. -------------------------
3.3. Bahwa mengenai bentuk-bentuk kepentingan, secara khusus tidak diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, namun berdasarkan pendapat dari Indroharto (dalam bukunya Usaha
Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II,
Pustaka Sinar Harapan, Cetakan IX, 2005, hal. 37) dijelaskan bahwa
kepentingan itu mengandung dua arti
yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
a. Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi hukum, terdiri dari :----
• Kepentingan dalam kaitannya yang berhak menggugat;-----------
• Kepentingan dalam hubungannya dengan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan.---------------------------------------
b. Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan
proses gugatan yang bersangkutan.--------------------------
3.4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan fakta hukum
bahwa Para Penggugat tidak berkompeten dan tidak mempunyai kepentingan
yang dirugikan secara langsung atas diterbitkannya Keputusan yang menjadi
objek gugatan dalam perkara a quo. --------------
Berdasarkan dalil-dalil hukum Tergugat di atas, maka sudah cukup alasan
hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat
Halaman 37 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak dapat diterima (Niet OntVan Kelijk
Verklaard).----------------------------------------------------------------------------------
4. Gugatan Kurang Pihak.------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.91-4722 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Deiyai Provinsi Papua dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
132.91-4723 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua, Tergugat tidak serta merta menerbitkannya
tanpa dasar. Dalam hal ini perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
merupakan perbuatan hukum yang bersifat lanjutan. Oleh karena itu dapat dipahami
bahwa Keputusan yang dibuat oleh Tergugat hanya bersifat Pengesahan. Tergugat
dalam menerbitkan objek gugatan didasarkan
pada :------------------------------------------
• Surat Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Nomor 172-03/DPRD-DY/VI/2013
tanggal 20 Juni 2013 perihal Proses Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan/
Penetapan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Periode
2013-2018;----------------------------------------------------------------------
• Surat Gubernur Papua Nomor 813/3458/SET tanggal 27 Juni 2013 perihal
Usul Penetapan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Masa
Jabatan Tahun 2013-2018.-------------------------------------------
Sehingga dengan demikian maka DPRD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan
Gubernur Papua tidak dapat diabaikan keberadaannya sebagai pihak dalam
penerbitan objek gugatan a quo oleh Tergugat. Maka sudah seharusnya DPRD
Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan Gubernur Papua dimasukkan sebagai pihak
Tergugat lainnya dalam perkara a quo.---------------
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sekali lagi harus dinyatakan bahwa gugatan Para
Penggugat kurang pihak. Maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat memohon
kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak (ontzged)
atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima.--------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa apa yang termuat dalam Eksepsi Tergugat merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.-----------
2. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.91-4722 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Deiyai Provinsi Papua dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
132.91-4723 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua.-----------------
3. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Para Penggugat kecuali yang oleh Tergugat
secara terang dinyatakan benar. Uraian yang berisi tanggapan penolakan terhadap
dalil-dalil Para Penggugat akan diuraikan secara rinci dalam bagian di bawah
ini.-------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan a quo telah melakukannya dengan
sangat teliti dan hati-hati dengan mendasarkan pada 3 (tiga) aspek hukum utama
dalam penyusunan Keputusan yaitu kewenangan, prosedur dan substansi dan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan asasasas
umum pemerintahan yang baik.-----------------
5. Bahwa dari Aspek Kewenangan, Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan
untuk menerbitkan Keputusan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan
Halaman 39 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa Pengesahan
Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari. --------------------------------------------
6. Bahwa dari Aspek Prosedur, Menteri Dalam Negeri dalam menerbitkan Keputusan a
quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 99, Pasal
100 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Untuk lebih jelasnya dikutipkan norma di atas sebagai
berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.-------
Pasal 109
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.---------------------------------------------------------------------------------
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(4) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita
acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan.
----------------------------------------------------------------------------
Pasal 99 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005.--------------------------------------------------------------------------
Pasal 99
(2) DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
atau pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD
Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.--------------------------------
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Presiden mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari.--------------------------------------------------------------
Pasal 100
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan
calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
Halaman 41 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan di atas, maka prosedur penerbitan Keputusan a quo telah
sesuai dan taat asas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------
7. Prosedur penerbitan Keputusan a quo adalah berdasarkan pada dokumen-dokumen
berupa :-------------------------------------------------------------------------------
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 06 Tahun 2013
Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Ulang Dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih sebagai Pemenang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012, telah
menetapkan Sdr. Dance Takimai, A.Ks dan Sdr. Agustinus Pigome, A.Mpd.
sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Deiyai
terpilih.------------------------------------------------------------
b. Surat Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Nomor 172-03/DPRD-DY/VI/2013
tanggal 20 Juni 2013 perihal Proses Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan/
Penetapan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Periode
2013-2018.----------------------------------------------------------------------
c. Surat Gubernur Papua Nomor 813/3458/SET tanggal 27 Juni 2013 perihal Usul
Penetapan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Masa Jabatan
Tahun 2013-2018.-------------------------------------------
8. Bahwa atas Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai (Model DB-
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
KWK.KPU) tanggal 24 November 2012, beserta lampirannya, sepanjang perolehan
suara para pasangan calon pada tiga kampung di Distrik Tigi Barat yaitu Kampung
Widuwakia, Kampung Wagoman dan Kampung Demago, telah diajukan permohonan
keberatan melalui Mahkamah Konstitusi oleh Sdr. Natalis Edowai, SE dan Sdr.
Mesak Pakage, S.Sos yang merasa keberatan terhadap hasil pemungutan suara
putaran ke dua dengan Register Perkara Nomor 97/PHPU.D-X/2012 dan telah diputus
pada tanggal 20 Mei 2013 dengan amar
putusannya :--------------------------------------------------
---------------------------------------------------Mengadili--------------------------------------
Menyatakan :-------------------------------------------------------------------------------------
1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II
Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai (Model DB-KWK.KPU) bertanggal 24 November 2012, beserta
lampirannya, sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada tiga
kampung di Distrik Tigi Barat yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani
dan Kampung Demago;------
2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di
Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani dan Kampung Demago pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Putaran II Tahun 2012 adalah sebagai berikut :---------
Kampung Widuwakia.-------------------------------------------------------------------
2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd. memperoleh suara 1.212 suara;-----
Halaman 43 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 5 suara;-------------------------------
Kampung Wagomani.-------------------------------------------------------------------
2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh suara 1.148 suara;------
2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 6 suara;-------------------------------
Kampung Demago.----------------------------------------------------------------------
2.5. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh suara 1.098 suara;------
2.6. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan Mesak
Pakage, S.Sos memperoleh 5 suara.-------------------------------
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.-----------------------------
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.---------------
9. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo, Tergugat
telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga Tergugat
dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik yaitu asas kecermatan dan asas kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.--------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa Tergugat dalam
menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo telah sesuai dengan prosedur dan taat
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
asas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
sangat tidak beralasan hukum apabila Para Penggugat masih mempermasalahkan
penerbitan objek gugatan dalam perkara a
quo.------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa sebelum diterbitkannya objek gugatan dalam perkara a quo, bersama ini kami
sampaikan kepada Majelis Hakim mengenai kronologi Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi
Papua :---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Deiyai telah dilaksanakan pada
tanggal 12 April 2012 diikuti oleh 9 (sembilan) pasangan calon yang hasilnya
tidak ada salah satu pasangan yang memperoleh minimal 30 (tiga puluh) persen
suara. Terhadap perolehan suara ini dari 3 (tiga) pasangan calon mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi melalui
Putusannya Nomor 33/PHPU.D-X/2012 tanggal 22 Mei 2012 menyatakan
gugatan tidak diterima.---------------------
b. Oleh karena gugatan tidak diterima, maka KPUD Kabupaten Deiyai
melaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan suara putaran kedua pada
tanggal 24 November 2012 yang diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon sebagai
berikut :----------------------------------------------------
No Nama Pasangan
Calon
Perolehan Suara Prosentase (%)
1. Dance Takimai,
A.Ks dan Agustinus
Pigome, A.Mpd
24.858 52,94
2. Natalis Edowai, SE
dan Mesak Pakage,
S.Sos
22.101 47,06
Jumlah 46.959 100
Halaman 45 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c. Terhadap hasil penghitungan pemungutan suara putaran kedua tersebut,
pasangan calon Sdr. Natalis Edowai, SE dan Sdr. Mesak Pakage, S.Sos
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Desember 2012 memerintahkan kepada
KPUD Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3
(tiga) kampung pada Distrik Tigi Barat yaitu kampung widowaki, kampung
demago dan kampung wagomani yang dilaksanakan tanggal 5 April 2013
hasilnya pasangan calon nomor urut 1 (satu) memperoleh 3.458 suara
sedangkan pasangan calon nomor urut 2 (dua) memperoleh 16 (enam belas)
suara.
d. Hasil pemungutan suara ulang di 3 (tiga) kampung tersebut kemudian
dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi yang kemudian Mahkamah Konstitusi
membuat putusan akhir Nomor 97/PHPU.D-X/2012 tanggal 20 Mei 2013 yang
amar putusannya adalah :-----------------------------------------
Mengadili :
Menyatakan :------------------------------------------------------------------------------
1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai Putaran II Tahun 2012 di tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, bertanggal 24 November 2012,
beserta lampirannya, sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada
tiga kampung di Distrik Tigi Barat yaitu Kampung Widuwakia, Kampung
Wagomani, dan Kampung
Demago.-----------------------------------------------------------------------------
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di
Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani dan Kampung Demago pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai Putaran II Tahun 2012 adalah sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Kampung Widuwakia.-------------------------------------------------------------
2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh 1.212
suara;--------------------------------------------------------------------------
2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan
Mesak Pakage, S. Sos memperoleh 5 suara;-----------------
Kampung Wagomani.-------------------------------------------------------------
2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh 1.148
suara;--------------------------------------------------------------------------
2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, SE dan
Mesak Pakage, S.Sos memperoleh 6 suara;------------------
Kampung Demago.----------------------------------------------------------------
2.5. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks dan
Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh 1.098
suara;--------------------------------------------------------------------------
2.6. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Natalis Edowai, SE dan
Mesak Pakage, S.Sos memperoleh 5 suara.------------------
Halaman 47 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.----------------------
4. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.--------
e. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU Kabupaten Deiyai
mengeluarkan Keputusan Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 23 mei 2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Dan Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Sebagai
Pemenang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 menetapkan hasil penghitungan
sebagai berikut :-----------------------
1. Pasangan Calon Sdr. Dance Takimai, A.Ks dan Sdr. Agustinus Pigome,
A.Mpd memperoleh 24.842 suara (52,91%) dan pasangan calon Sdr. Natalis
Edowai, SE dan Sdr. Mesak Pakage, S.Sos memperoleh suara 22.102
(47,08%).-------------------------------------------
2. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan calon Sdr.
Dance Takimai, A.Ks dan Sdr. Agustinus Pigome, A.Mpd memperoleh
24.842 suara (52,91%) sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Deiyai.--------------------------------------------------
f. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak layak karena tidak memutuskan
hasil akhir penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Deiyai, melainkan hanya hasil penghitungan suara di
3 (tiga) kampung dan Penggugat mengajukan keberatan terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
g. Sdr. Natalis Edowai, SE dan Sdr. Mesak Pakage, S.Sos melalui Kuasa Hukum
dari Divisi Advokat Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat meminta penundaan
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai terpilih dengan alasan penghitungan
suara di 3 (tiga) kampung yang telah diputus Mahkamah Konstitusi cacat
hukum.--------------------------------------
h. Langkah Kementerian Dalam Negeri tetap memproses pengesahan
pengangkatan Bupati dan Wakil Dupati Deiyai Provinsi Papua karena Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.-------------------
11. Bahwa dari Aspek Substansi, sudah terang dan jelas seluruh dokumen tersebut di atas
adalah sebagai dasar Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
yang dijadikan objek gugatan dalam perkara a
quo.------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada
halaman 7 alinea 3 yang menyatakan ”bahwa sebagai akibat dari pelanggaranpelanggaran
dan/atau pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan yang
dilakukan khususnya oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, maka
Para Penggugat telah mengalami kerugian besar, sehingga untuk memulihkannya
perlu suatu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang dimohonkan oleh
Para Pemohon
ini”.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat ini sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum
karena Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo justru
merupakan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang taat azas dan dalam rangka
melaksanakan perintah Undang-Undang dan Putusan Pengadilan Mahkamah
Konstitusi. Adapun kerugian yang dialami oleh Para Penggugat bukan disebabkan
Halaman 49 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh terbitnya objek gugatan dalam perkara a quo. Dalil Para Penggugat tersebut
semakin membuktikan apabila Para Penggugat tidak memaknai hukum acara yang
berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara, mengingat terkait dengan kerugian Para
Penggugat tidak tepat apabila Para Penggugat mengajukannya melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara tetapi lebih tepat ke Pengadilan Negeri. Mengingat Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan suatu Pengadilan yang memeriksa dan memutus
terkait dengan prosedur, kewenangan dan substansi dari suatu Keputusan yang
diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Tergugat dalam menerbitkan objek
gugatan dalam perkara a quo tidak serta merta menerbitkannya tanpa dasar. Dalam
hal ini perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan hukum
yang bersifat lanjutan. Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Tergugat tidak
bersifat mandiri atau Keputusan Tata Usaha Murni, namun merupakan perbuatan
lanjutan atas usulan dari DPRD Kabupaten Deiyai dan Gubernur Papua. Penerbitan
Keputusan Tergugat yang dijadikan sebagai objek gugatan dalam perkara a quo
merupakan penetapan yang telah melalui prosedur hukum yakni sebelum penerbitan
Keputusan Tergugat yang dijadikan sebagai objek gugatan dalam perkara a quo,
Tergugat telah memperhatikan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah
Tergugat uraikan di atas. Sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila Para
Penggugat menyatakan bahwa penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo tidak
sesuai dengan peraturan perudang-undangan.-----------------------------------------
13. Bahwa terhadap dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Para Penggugat telah
mengalami kerugian besar tidak relevan untuk dipertimbangkan karena Para
Penggugat tidak secara jelas menjelaskan kerugian apa yang telah dialami oleh Para
Penggugat dengan terbitnya objek gugatan dalam perkara a quo dan tidak mempunyai
kapasitas untuk mempermasalahkan objek gugatan dalam perkara a quo. Perbuatan
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan hukum lanjutan. Karena
sesuai dengan legal standingnya, Para Penggugat tidak mengalami kerugian langsung
atas penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo. Sebagaimana ketentuan
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara yang menyatakan ”hanya orang atau badan hukum perdata yang
kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan
menggugat Keputusan Tata Usaha
Negara”.----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil Para Penggugat
mengenai hal ini (ontzged).--------------------------------------------
14. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada
halaman 14 angka 25 yang menyatakan ”bahwa yang menjadi objek gugatan ini
adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-4722 dan Nomor
132.91-4723 Tanggal 17 Juli 2013. Keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri tersebut sangat merugikan Para Penggugat, karena pada saat ini Para
Penggugat masih berusaha mengajukan koreksi atas pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Deiyai Tahun 2012 yang telah dilaksanakan secara melanggar hukum
tersebut”.---------------
Bahwa dalil Para Penggugat ini sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum,
dengan alasan walaupun Para Penggugat masih berusaha mengajukan koreksi atas
pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 yang telah dilaksanakan
secara melanggar hukum, hal itu tidak dapat dijadikan dasar atau alasan Tergugat
untuk menunda penerbitan objek gugatan a quo. Permasalahan yang terjadi di dalam
Halaman 51 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tubuh KPU Kabupaten Deiyai merupakan permasalahan internal yang ada dalam
tubuh KPU Kabupaten Deiyai, sehingga bukan masalah yang disebabkan oleh
terbitnya objek gugatan. Penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo telah sesuai
dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
selain itu juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.DX/
2012 tanggal 20 Mei 2013. Sehingga sangat beralasan hukum apabila Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil Para
Penggugat mengenai hal ini (ontzged).--------------------------
15. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada
halaman 14 angka 26 s/d 27 yang menyatakan ”Menteri Dalam Negeri tidak
mempertimbangkan kepentingan Para Penggugat serta kerugian yang potensial
ditanggung apabila Bupati Kabupaten Deiyai definitif dilantik. Menteri Dalam Negeri
haruslah memiliki keyakinan apakah hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012
tidak diperoleh secara melanggar hukum. Legitimasi atas terpilihnya seorang Bupati
juga penting karena apabila tidak, maka seluruh program Bupati akan tidak
dilaksanakan oleh rakyatnya, sehingga hal tersebut akan menimbulkan keresahan di
Kabupaten Deiyai kedepannya. Sebagaimana telah Para Penggugat uraikan di atas,
Dance Takimai, A. Ks yang disahkan pengangkatannya melalui Keputusan Menteri a
quo merupakan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik
dan/atau gabungan Partai Politik, sehingga tidak bisa diangkat sebagai Bupati
Kabupaten Deiyai”.---------------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat ini sangat tidak benar dan tidak relevan dengan alasan
bahwa mengenai pelaksanaan Pemilukada dan hasil Pemilukada yang menurut Para
Penggugat diperoleh secara melanggar hukum bukanlah merupakan kewenangan dari
Tergugat tetapi kewenangan dari KPU Kabupaten Deiyai, mengingat pelaksanaan
Pemilukada yang dilaksanakan di Kabupaten Deiyai telah diperiksa dan diputus
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 97/PHPU.D-X/2012 tanggal 20 Mei
2013 yang bersifat final dengan mengikat. Dengan demikian penerbitan objek
gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat telah memperhatikan Putusan Mahkamah
Konstitusi. Sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila, Para Penggugat dalam
dalilnya menyatakan bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan kepentingan Para
Penggugat. Seperti yang telah Tergugat uraikan di atas. Dengan demikian, penerbitan
objek gugatan dalam perkara a quo telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sehingga sangat beralasan hukum apabila Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil Para
Penggugat mengenai hal ini
(ontzged).---------------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada
halaman 15 angka 29 yang menyatakan ”bahwa seharusnya Tergugat juga
mempertimbangkan maklumat dari DKPP tersebut sebagai bukti adanya pelanggaran
dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun
2012, sehingga dapat dipastikan terhadap hasil Pemilukada tersebut. Namun
demikian, Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan sama sekali tidak melakukan
upaya apapun, termasuk melakukan konfirmasi atas surat-surat yang diajukan oleh
Para Penggugat, sehingga terbukti Tergugat tidak melaksanakan tugasnya sesuai
dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, setidak-tidaknya prinsip
kehati-hatian ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat ini sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum
karena maklumat dari DKPP tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penerbitan
objek gugatan dalam perkara a quo. Maklumat DKPP tersebut menunjukkan bahwa
memang terjadi konflik internal di dalam tubuh KPU Kabupaten Deiyai dan itu sama
sekali tidak berkaitan dengan penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo. Perlu
Halaman 53 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat tegaskan bahwa Tergugat tidak berwenang untuk meminta konfirmasi atas
surat-surat yang diajukan oleh Para Penggugat, karena sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bahwa penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo
didasarkan pada usulan dari daerah dan sama sekali tidak diatur ketentuan bahwa
Tergugat perlu melakukan konfirmasi atas surat-surat yang diajukan oleh calon
pasangan yang keberatan, apabila ada keberatan maka ditujukan kepada Panwas.
Namun sampai objek gugatan diterbitkan tidak ada surat dari KPU Kabupaten Deiyai,
DPRD Kabupaten Deiyai maupun Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri
(Tergugat).--------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil Para Penggugat
mengenai hal ini (ontzged).--------------------------------------------
17. Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat yang lainnya haruslah dikesampingkan
karena penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo telah memperhatikan dengan
cermat asas-asas yang termaktub dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
(AAUPB) yang antara lain adalah asas kecermatan, dimana sebelum Pejabat Tata
Usaha Negara mengeluarkan suatu kebijakan atau bleids harus terlebih dahulu
memperhatikan hubungan causa satu sama lain atau dengan penerbitan Keputusan
Tergugat yang dijadikan objek gugatan dalam perkara a quo tidak serta merta
diterbitkan tanpa melihat substansi secara cermat terhadap Pengesahan Pengangkatan
Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2013. Hal ini membuktikan bahwa Para
Penggugat tidak memahami mekanisme administratif pemerintahan dan sudah
selayaknya dalil gugatan Para Penggugat tersebut harus dinyatakan
ditolak.----------------------------------------------------------------------------------------------
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
18. Bahwa Tergugat dalam menerbitak Keputusan yang menjadi objek gugatan dalam
perkara a quo dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan,
antara lain prinsip akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme serta didasari atas
pemikiran agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan sebagaimana
mestinya.----------------------------------------------------
19. Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Para Penggugat selebihnya yang
tidak relevan dengan objek gugatan dalam perkara a quo dan untuk selanjutnya kami
mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan serta tidak menjadikannya
sebagai bahan pertimbangan.-
Berdasarkan seluruh dalil dan fakta hukum serta argumentasi tersebut di atas, mohon
kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa perkara a
quo berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai
berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.---------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan sah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-4722 Tahun 2013
Tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-4723 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli
Halaman 55 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi
Papua;------------------------------------------------------------------
3. Membebankan Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat, Para Penggugat telah mengajukan
Replik tertulis pada persidangan tanggal 3 Oktober 2013 dan atas Replik Para Penggugat
sebagaimana tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik tertulis pada persidangan tanggal
10 Oktober 2013, yang untuk mempersingkat uraian putusan, maka Replik dan Duplik
tersebut tidak dicantumkan dalam putusan akan tetapi termuat dalam Berita Acara
Persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, Para Penggugat telah
mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah diberi meterai cukup dan
disesuaikan dengan aslinya kecuali yang tidak ada aslinya sehingga dapat diajukan sebagai
alat bukti yang sah dan diberi tanda bukti P-1. s/d. P-10, yang rinciannya adalah sebagai
berikut :--------------------------------------------------------
1. Bukti P-1A. : Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 131.91-4722
Tahun 2013, Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai
Provinsi Papua (fotocopy dari fotocopy) ;----------
Bukti P-1B. : Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 132.91-4723
Tahun 2013, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Deiyai Provinsi Papua (fotocopy dari fotocopy) ;----------
2. Bukti P-2. : Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor :
52/G.TUN/2011/PTUN.JPR. Tanggal 12 Desember 2011 (fotocopy
dari fotocopy) ;------------------------------------------
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Bukti P-3. : Putusan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor : 03/Pid.B/2013/
PN.NBE. Tanggal 27 Maret 2013, an. Aser Pigai (fotocopy dari
fotocopy) ;------------------------------------------
4. Bukti P-4. : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum R.I.
Nomor : 1/DKPP-PKE-II/2013, Tanggal 25 April 2013, an. Yan
Giyai, S.Sos., M.T. (fotocopy sesuai asli) ;---------------------
5. Bukti P-5. : Daftar Kerugian Dalam Maju Calon Bupati Kabupaten Deiyai,
Papua, Tanggal 15 Juli 3013 oleh Para Penggugat (fotocopy sesuai
asli) ;------------------------------------------------------------------
Bukti P-5.1. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.5.000.000,- Tanggal 8 September 2010,
dari Yan Giyai kepada Yulius Apaseray, melalui Bank BRI
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------------------
Bukti P-5.2. : Kwitansi Tahap I Konstribusi Awal untuk Partai Indonesia Sejahtera
Uang sebesar R.10.000.000,-Tanggal 26 April 2010 dari Yan Giyai
kepada Franklin Demena (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
Bukti P-5.3. : Slip Transfer Uang sebesar Rp.5.000.000,- Tanggal 5 Mei 2010, dari
Yan Giyai kepada Franklin Orlof Demena, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.4. : Slip Transfer Uang sebesar Rp.3.000.000,- Tanggal 28 Juni 2010,
dari Yan Giyai kepada Franklin Orlof Demena, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Halaman 57 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-5.5. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.20.000.000,- Tanggal 1 September
2010, dari Yan Giyai kepada Franklin Orlof Demena, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;--------
Bukti P-5.6. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.20.000.000,- Tanggal 8 September
2010, dari Yan Giyai kepada Yulius Apaseray, melalui Bank BRI
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------
Bukti P-5.7. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.2.000.000,- Tanggal 23 September
2010, dari Yan Giyai kepada Yulia Agustina Yoku, melalui Bank
BRI (fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------
Bukti P-5.8. : Kwitansi Dana Konstribusi Partai Indonesia Sejahtera kepada Ketua
DPD Provinsi Papua sebesar R.200.000.000,- Tanggal 14 Januari
2011 (fotocopy dari fotocopy) ;---------------------------
Bukti P-5.9. : Resi Transfer Bank Mandiri Tanggal 11/22/10 sebesar
Rp.30.000.000,- kepada Franklin Orlof Demen (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
Bukti P-5.10. : Kwitansi Pembelian 10 ekor babi a’ Rp.5.000.000,- =
Rp.50.000.000,- Tanggal 9 September 2012 (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
Bukti P-5.11. : Kwitansi Konstribusi Awal Pengurus Partai Daerah Provinsi Papua
(Gerindra) sebesar R.28.000.000,- Tanggal 24 April 2010 (fotocopy
dari fotocopy) ;------------------------------------------
Bukti P-5.12. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.60.000.000,- Tanggal 27 April 2010,
dari Yan Giyai kepada Baharudin Parawowan, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-5.13. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.5.000.000,- Tanggal 29 April 2010, dari
Yan Giyai kepada Hengki Karim Kaleai, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.14. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.10.000.000,- Tanggal 15 Juli 2010, dari
Yan Giyai kepada Baharudin Parawowan, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.15. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.235.000.000,- Tanggal 5 September
2010, dari Yan Giyai kepada Baharudin Parawowan, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;----
Bukti P-5.16. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.200.000.000,- Tanggal 27 November
2010, dari Yan Giyai kepada Yosia Tabai, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.17. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.20.000.000,- Tanggal 11 Januari 2011,
dari Yan Giyai kepada Franklin Orlof Demena, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.18. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.200.000.000,- Tanggal 17 Januari 2011,
dari Yan Giyai kepada Baharudin Parawowan, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;---------------------
Bukti P-5.19. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.10.000.000,- Tanggal 21 Januari 2011,
dari Yan Giyai kepada Yosia Tabai, melalui Bank Mandiri (fotocopy
dari fotocopy) ;---------------------------------------
Bukti P-5.20. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.300.000.000,- Tanggal 28 Januari 2011,
dari Yan Giyai kepada Nason Utti, melalui Bank Mandiri (fotocopy
dari fotocopy) ;---------------------------------------
Halaman 59 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-5.21. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.100.000.000,- Tanggal 8 Pebruari 2011,
dari Yan Giyai kepada Franklin Orlof Demena, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.22. : Kwitansi Biaya Operasional Rekomendasi DPP Gerindra untuk
Cabup. Kab. Deiyai Papua, sebesar Rp.30.000.000,- Tanggal 11
Pebruari 2011 (fotocopy dari fotocopy) ;--------------
Bukti P-5.23. : Slip Tunai uang sebesar Rp.5.000.000,- Tanggal 2 Mei 2011 dari
Yan Giyai kepada Luius Yatipa, melalui Bank Papua (fotocopy dari
fotocopy);---------------------------------------------------
Bukti P-5.24. : Slip Tunai uang sebesar Rp.10.000.000,- Tanggal 9 Mei 2011 dari
Yan Giyai kepada Yosia, melalui Bank Papua (fotocopy dari
fotocopy);----------------------------------------------------------------
Bukti P-5.25. : Kwitansi Pembayaran Sampul Warna sebesar Rp.350.000,- Tanggal
22 Juni 2011 (fotocopy dari fotocopy) ;--------------------
Bukti P-5.26. : Kwitansi Konstribusi Partai Persatuan Daerah Provinsi Papua
sebesar Rp.670.000.000,- Tanggal 24 Juni 2011 (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------
Bukti P-5.27. : Kwitansi Pembayaran Pembinaan Partai Persatuan Pembangunan
sebesar Rp.280.000.000,- Tanggal 3 Agustus 2011 (fotocopy dari
fotocopy) ;------------------------------------------
Bukti P-5.28. : Kwitansi Pembayaran Konstribusi Partai Gerindra sebesar
Rp.500.000.000,- Tanggal 10 Agustus 2011 (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-5.29. : Transfer uang dari Yan Giyai ke Jimny Mabel sebesar
Rp.50.000.000,- Tanggal 08/11/11 melalui Bank Mandiri (fotocopy
dari fotocopy) ;--------------------------------------------------
Bukti P-5.30. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.100.000.000,- Tanggal 19 September
2011, Dana Kelancaran Anggota KPU Kab. Deiyai. dari Yan Giyai,
melalui Bank Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;-
Bukti P-5.31. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.85.000.000,- Tanggal 20 September
2011, dari Yan Giyai kepada Baharudin Parawowan, melalui Bank
Mandiri (fotocopy dari fotocopy) ;----
Bukti P-5.32. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.105.000.000,- Tanggal 28 September
2011, dari Yan Giyai kepada Aser Pigai, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.33. : Slip Tunai Uang sebesar Rp.10.000.000,- Tanggal 28 September
2011, dari Yan Giyai kepada Mustakim, melalui Bank Mandiri
(fotocopy dari fotocopy) ;--------------------------------
Bukti P-5.34. : Kwitansi Pembayaran 7 ekor babi a’ Rp.5.000.000,- =
Rp.35.000.000,- Tanggal 8 April 2011 (fotocopy dari fotocopy);
Bukti P-5.35. : Kwitansi Pembayaran 13 ekor babi a’ Rp.5.000.000,- =
Rp.65.000.000,- Tanggal 10 April 2012 (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
Bukti P-5.36. : Kwitansi Pembayaran Sewa Mobil untuk mobilisasi masa Nabire-
Waghete Wilayah I sebasar Rp.75.000.000,- Tanggal 6 September
2011/2012 (fotocopy dari fotocopy) ;-------------------
Halaman 61 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-5.37. : Kwitansi Pembayaran Sewa Mobil untuk mobilisasi masa Saat
kampanye di Distrik Wilayah III sebesar Rp.125.000.000,- Tanggal
3 September 2012 (fotocopy dari fotocopy) ;-------------
Bukti P-5.38. : Kwitansi Pembayaran Sewa Mobil untuk mobilisasi masa saat
kampanye di Distrik Wilayah II sebesar Rp.100.000.000,- Tanggal 3
September 2012 (fotocopy dari fotocopy) ;-------------
6. Bukti P-6. : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor ¨068/Bawaslu/
I/2012. Perihal : Kajian Awal Terkait Pemili Kada Kabupaten
Deiyai, Tanggal 31 Januari 2012, Kepada Ketua Pawaslu Kada
Kabupaten Deiyai di Tigi (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
7. Bukti P-7. : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor : 244/Bawaslu/
IV/2012. Perihal : Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan
KPU Provinsi Papua, Tanggal 18 April 2012, Kepada Ketua KPU
Provinsi Papua di Jayapura (fotocopy dari
fotocopy) ;--------------------------------------------------
8. Bukti P-8. : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor : 794/
Bawaslu/XI/2013. Perihal : Keterangan Bawaslu Terkait Perkara
Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT. Tanggal 14 Nopember 2013
kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (fotocopy
sesuai asli) ;--------------------------------
9. Bukti P-9. : Kajian Laporan Nomor : 11/TL/Bawaslu/IV/2012, Tanggal 10 April
2012 oleh Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Penanganan
Pelanggaran (Pokok Masalah : Dugaan Pelanggaran yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Deiyai di dalam tahapan Pencalonan Pemiliu
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
(fotocopy dari fotocopy) ;----
10. Bukti P-10. : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor : 297/
Bawaslu/V/2012. Perihal : Keterangan Bawaslu Terkait Pemilukada
Kabupaten Deiyai Tanggal 16 Mei 2012 kepada Ketua Mahkamah
KonstitusiR.I. di Jakarta (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------------------------------
Mernimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya, Tergugat telah
mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah diberi meterai cukup dan
disesuaikan dengan aslinya kecuali yang tidak ada aslinya sehingga dapat diajukan sebagai
alat bukti yang sah dan diberi tanda bukti T.-1. s/d. T.-11, yang rinciannya adalah sebagai
berikut :--------------------------------------------------------
1. Bukti T-1. : Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PHPU.D-X/2012. Tanggal
11 Maret 2013 (fotocopy dari fotocopy) ;----------------------
2. Bukti T-2. : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PHPU.D-X/2012. Tanggal
20 Desember 2013 (fotocopy dari fotocopy) ;----------------
3. Bukti T-3. : Surat Ketua KPU Kab. Deiyai Nomor : 30/KPU/KAB-D/V/2013, Perihal
: Permintaan Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kab. Deiyai Periode 2013-2018, Tanggal 23
Mei 2013, kepada Ketua DPRD Kab. Deiyai (fotocopy dari
fotocopy) ;---------------------------------------------
4. Bukti T-4. : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 06
Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Ulang Dan Penetapan Pasangan Calon Yang Terpilih Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2013, Tanggal 23
Halaman 63 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 63
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mei 2013 (fotocopy dari
fotocopy) ;--------------------------------------------------------------------
5. Bukti T-5. : Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Deiyai Nomor : 172-03/DPRD-DY/VI/2013, Tentang Pengesahan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Deiyai Masa Jabatan
2013-2018, Tanggal 19 Juni 2013 (fotocopy sesuai
asli) ;--------------------------------------------------------------------------------
6. Bukti T-6. : Surat Ketua KPU Kab. Deiyai Nomor : 30/KPU/KAB-D/V/2013, Perihal
: Proses Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan Bupati,
Wakil Bupati, Kabupaten Deiyai, Masa Jabatan 2013-2018, Tanggal 20
Juni 2013, kepada Gubernur Provinsi Papua (fotocopy sesuai
asli) ;-----------------------
7. Bukti T-7. : Surat Gubernur Papua Nomor : 813/3458/SET, Perihal : Usul Penetapan
Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Deiyai, Masa Jabatan
2013-2018, Tanggal 27 Juni 2013, kepada Menteri Dalam Negeri R.I.
(fotocopy sesuai asli) ;---------------------------------
8. Bukti T-8. : Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 131.91-4722
Tahun 2013, Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi
Papua (fotocopy dari fotocopy) ;------------------------
9. Bukti T-9. : Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 132.91-4723
Tahun 2013, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai
Provinsi Papua (fotocopy dari fotocopy) ;---------------
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
10. Bukti T-10. : Undang-Undang R.I. Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah, Tanggal 15 Oktober 2004 (fotocopy dari
fotocopy) ;-------------------------------------------------------------------------
11. Bukti T-11. : Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah, Tanggal 11 Pebruari 2005 (fotocopy dari
fotocopy) ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat telah mengajukan 3 (tiga)
orang saksi dan 1 (satu) orang ahli, sedangkan Tergugat tidak mengajukan Saksi walaupun
telah diberikan kesempatan secara patut, maka Saksi dan Ahli Para Penggugat tersebut
mengaku bernama dan memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan
kepercayaan yang dianutnya :-------------------------------
1. SAKSI KLEMEN UGAKO, SH., M.MT., Warga Negara Indonesia, Tempat lahir Diyai,
tanggal 15 September 1961, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Katholik,
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten, bertempat tinggal
di BTN Wana Awiyo Lestari No. A 09, Rt. 001 Rw. O04, Desa/Kelurahan
Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, yang pada pokoknya sebagai
berikut ;-----------------------------------------------------
• bahwa Ketua KPUD memiliki Ijazah palsu, dan telah dipidana selama 1 (satu)
Tahun, sehingga proses Pemilukada tersebut tidak sah ; -----------------
• bahwa Saksi termasuk salah satu Calon Bupati, dan bagi Para Calon Bupati
maupun Wakil Bupati yang melanggar kode etik KPUD di berhentikan antar
waktu ;
-------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 65 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 65
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa PJS Bupati waktu itu adalah Martinus
Baii ;----------------------------------
• bahwa Saksi tidak pernah mendengar maupun melihat diadakannya Sidang
Pleno, dan Saksi ketahui ada surat dari DPRD yang menyatakan Pasangan
Penggugat sebagai Bupati/Wakil terpilih ;
---------------------------------------------
• bahwa Saksi mengetahui ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, dan pada
putaran pertama Saksi ikut serta mencalonkan, serta putusan MK tersebut
dimana Eksepsi Terkait I dan II dinyatakan ditolak ;
--------------------------------
• bahwa Saksi mengetahui KPUD tidak menjalankan/melaksanakan Undang-
Undang dan Peraturan yang berlaku, karena Partai-partai yang tidak lolos
verivikasi diloloskan ;
------------------------------------------------------------------------
• bahwa Pemilukasa ada 2 kali putaran, putaran pertama menolak Pemilukada,
dan putaran kedua naomor-nomor urut besar tetap dikitsertakan untuk
melaksanakan Pemilikada ;---------------------------------------
• bahwa KPUD diketahui mempunyai Ijazah palsu pada saat Pemilukada
pertama
berlangsung ;-----------------------------------------------------------------------
• bahwa pada Pemilukada di Kabupaten Deiyai tidak ada yang survei dari
Provinsi ;----------------------------------------------------------------------------------
-------
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 66
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa pada Putaran pertama yang mengikuti Pemilukada ada sembilan
kandidat ;----------------------------------------------------------------------------------
------
• bahwa saksi ikut serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ;-------
• bahwa Pemilukada ke dua saksi tidak mencalonkan lagi ;-------------------------
• bahwa setelah adanya Putusan MK Pemilukada dilaksanakan lagi di tiga
Distrik/Kampung ;
-----------------------------------------------------------------------------
• bahwa waktu itu KPUD ada pro kontra sehingga memiliki dua kelompok/
kubu ;--------------------------------------------------------------------------------------
-------
2. SAKSI THOMAS GIYAI, SH., Warga Negara Indonesia, Tempat lahir Enarotali,
tanggal 10 Juni 1972, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Katholik,
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan Kabupaten
Paniai, bertempat tinggal di Enarotali, Desa/Kelurahan Enarotali,
Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, yang pada
pokoknya sebagai berikut ;-------
• bahwa Saksi salah satu pembantu Kepala Suku (Sekretaris) dan ikut dalam
Pemilukada ;
-----------------------------------------------------------------------------------
• bahwa Saksi mengetahui dimana KPUD tidak pernah kompirmasi dengan
Partai-partai peserta Pemilukada Kab. Deiyai ;
---------------------------------------
Halaman 67 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 67
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa calon Bupati/Wakil Bupati yang lolos waktu itu ada sembilan
kandidat ;
---------------------------------------------------------------------------------------
• bahwa Pemilukada dilaksanakan pada tanggal 17 April 2012 dan pada putaran
pertama yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan Natalis Edowai,
SE. dengan Mesak Pakage, S.Sos. dan yang terpilih adalah Para Penggugat ;
• bahwa pasangan yang tidak lolos Pemilukada Kab. Deiyai, telah menggugat di
Mahkamah Konstitusi dan Putusan pertama memenangkan/ memperjuangkan
dua pasasangan/kandidat ;-----------------------------------------
• bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi kedua dimenangkan oleh Para
Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------
-----
• bahwa Saksi tidak pernah membaca isi Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
------
• bahwa di Distrik Barat terjadi Pemilukada putaran ketiga, dan hasil Putusan
dari Makamah Konstitusi, Saksi tidak
tahu ;--------------------------------------------
• bahwa sebelum Pemilukada putaran pertama, ada surat dari Bawaslu Pusat,
yang isinya menunjuk ada tiga pasangan yang lolos dan tiga pasangan tidak
lolos untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai ;-------
3. SAKSI YAN ELOWWI., Warga Negara Indonesia, Tempat lahir Tenedagi, tanggal 9
Januari 1966, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan
Pelayan Masyarakat/Pendeta, bertempat tinggal di Kampung Tenedagi,
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 68
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Desa/Kelurahan Tenedagi, Distri Tigi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua,
yang pada pokoknya sebagai beriklut :
------------------------------------------------------------------
• bahwa Pemilukada di Kab. Deiyai ada sembilan kandidat dan nomor uturt
empat dari kesembilan kandidat tersebut tidak menandatangani kesepakatan
tertanggal 8 Maret 2012 ;--------------------------------------------------
• bahwa Pemilukada Kab. Deiyai dari awal sampai dengan akhir tidak sesuai
dengan aturanaturannya
;------------------------------------------------------------------
SAKSI AHLI : Dr. LINTONG OLOAN SIAHAAAN, SH., M.H., Warga Negara
Indonesia, Tempat lahir Porsea, Tapanuli Sumatera Utara, tanggal 6
Juni 1942, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan,
Pekerjaan Mantan Ketua/Hakim Tinggi PT. TUN Medan, bertempat
tinggal di Jl. Komplek Perumahan Vila Delima, Blok A/1, Jl.
Karang Tengah Raya, Lebak Bulus,
Cilandak, Jakarta Selatan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------
• bahwa suatu Lembaga yang mana Ketua dan parta Anggotanya telah
diberhentikan tidak dengan hormat, maka segala sesuatu dalam produk hukum
yang berdasarkan rapat pleno telah cacat hukum, dan seseorang yang
menjalankan produk hukum yang sudah cacat hukumnya, tetap cacat dan
tidak berwenang untuk menjalankannya ;-----------------------------------------
• bahwa apabila seseorang mengeluarkan suatu produk hukum yang sudah
cacat, maka lembaga yang memakai hukum tersebut adalah cacat juga ;-----
Halaman 69 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 69
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa suatu lembaga yang kewenangannya absolut, dan dengan mengambil
suatu keputusan, maka kompetensi absolut oleh lembaga harus menghargai
kompetensi absolutnya, karena keputusan tersebut adalah merupakan
Keputusan yang sah ;--------------------------------------------------------
• bahwa menurut Undang-Undang pasangan yang tidak lolos dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan partai2 yang diloloskan harus
di uji Peraturannya termasuk atau tidak ;-------------------------
• bahw apabila Peraturan dasarnya sudah final, maka Pengadilan Tata Usaha
Negara dapat memutus Surat Keputusan tersebut ;---------------------------------
• bahwa syarat2 administrasi yang tidak lolos berdasarkan Undang-Undang, dan
yang melanggar Undang-Undang tersebut berdasarkan Peraturan-peraturan
yang sudah final, dengan sendirinya sah ;--------------------------------
• bahwa kompetensi absolut atas setiap putusan Pengadilan, yang berwenang
memutus adalah Peradilan Tata Usaha Negara, sepanjang masuk ranah Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 ;----
• bahwa secara yuridis suatu Putusan Lembaga Negara seperti Putusan
Mahkamah Konstitusi atas Pemilukada harus dipatuhi ;----------------------------
• bahwa langkah-langkah Pemerintah yang tidak mengindahkan Putusan
Mahkamah Konstitusi, aturannya tidak ada dan eksekusi kembali kepada
aturannya masing-masing
Instansi ;-----------------------------------------------------
• bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, telah
memenuhi unsur-unsur, maka Keputusan itu tetap berpatokan kepada hukum,
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 70
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga keputusan yang demikian termasuk kewenangan Peradilan Tata
Usaha Negara ; -----------------------------------------------------------
• bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak ditindaklanjuti oleh suatu
Lembaga, terkait kompetensi absolut untuk dapat menemukan hukmunya
adalah Hakim atau pelaksana hukum harus dapat membuktikannya ;----------
• bahwa suatu Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemilukada dimana
pasangan yang tidak lolos ternyata lolos, kasus yang demikian adalah Majelis
Hakim yang mengambil keputusan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat, Tergugat telah mengajukan kesimpulan
masing-masing pada persidangan tanggal 5 Desember 2013, sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Persidangan perkara ini ;--------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi
dipersidangan, sebagaimana tercatat dalam berita acara pemeriksaan persiapan dan
persidangan yang bersangkutan dalam perkara ini, adalah merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam uraian putusan ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya Para Penggugat dan Tergugat menyatakan bahwa
mereka tidak akan mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, dan selanjutnya mohon
putusan;------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah
sebagaimana terurai dalam duduk sengketa di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dalam
jawabannya masing-masing tanggal 19 September 2013, telah menyampaikan eksepsi yang
pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Halaman 71 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 71
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1 Objek Gugatan Bukan Merupakan Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Pasal 2 Huruf E Undang-Undang Peradilan Tata Usaha
Negara ;-------------------------------------------------------------------------------------------
---
• Bahwa Keputusan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal
2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang menyatakan ”Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara menurut Undang-Undang ini : huruf e. Keputusan Tata Usaha
Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.--------------------------------------
• Bahwa surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, adalah
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 Tanggal
20 Mei 2013. Dengan demikian, beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat
ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.-------
2 Gugatan Kabur/Keliru/Tidak Jelas (Obscuure Libelum) ;-------------------------------
• Bahwa alasan Para Penggugat di dalam dalil gugatannya tidak jelas mendalilkan
hubungan antara Fundamentum Petendi dengan Petitum. Dimana dalam
Fundamentum Petendi gugatan a quo, Para Penggugat dalam dalil gugatannya lebih
banyak menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Deiyai dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dilain pihak di dalam Petitumnya
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal objek
gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat. Sehingga dengan demikian, dalil-dalil
Para Penggugat yang seperti ini hanya membuktikan gugatan Para Penggugat
adalah kabur/keliru/tidak jelas (obscuure libelum) karena antara Fundamentum
Petendi dan Petitum yang terdapat dalam gugatan a quo tidak sinkron atau
inkonsistensi.----------------------------------------------------------
3 Para Penggugat Tidak Berkepentingan Mengajukan Gugatan A Quo.--------------
• Bahwa Para Penggugat tidak berkompeten dan tidak mempunyai kepentingan yang
dirugikan secara langsung atas diterbitkannya Keputusan yang menjadi objek
gugatan dalam perkara a quo. Maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim
untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya
menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVan
Kelijk
Verklaard).-------------------------------------------------------------------------------------
4 Gugatan Kurang
Pihak.--------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan objek sengketa, Tergugat tidak
serta merta menerbitkannya tanpa dasar. Dalam hal ini perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan hukum yang bersifat lanjutan dari :
Surat Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Nomor 172-03/DPRD-DY/VI/2013 tanggal
20 Juni 2013 perihal Proses Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan
Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Periode 2013-2018 dan Surat Gubernur
Papua Nomor : 813/3458/SET, Tanggal 27 Juni 2013 Perihal Usul Penetapan
Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Masa Jabatan Tahun
2013-2018.-------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 73 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 73
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa oleh karena itu dapat dipahami bahwa Keputusan yang dibuat oleh
Tergugat hanya bersifat Pengesahan. Sehingga dengan demikian maka Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan Gubernur Papua
tidak dapat diabaikan keberadaannya sebagai pihak dalam penerbitan objek
gugatan a quo oleh Tergugat. Maka sudah seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan Gubernur Papua dimasukkan sebagai
pihak Tergugat lainnya dalam perkara a
quo.------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Pengadilan akan
mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Terhadap Eksepsi Ke-1 : Objek Gugatan Bukan Merupakan Objek Gugatan di Pengadilan
Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 2 Huruf E Undang-
Undang Peradilan Tata Usaha
Negara.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan
Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang
pembatasan Kompetensi Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, maka tidak semua
Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam pasal 1
angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dapat digugat/dijadikan objek sengketa
di muka Peradilan Tata Usaha
Negara.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembatasan atau pengecualian terhadap Keputusan Tata Usaha
Negara, tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 142 dan Penjelasan
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 74
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Umum Undang-Undang Peratun. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis
Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam
pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut pasal 1 Angka (9) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bukan merupakan
kompetensi mengadili Peradilan Tata Usaha
Negara.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembatasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan yaitu pembatasan langsung dan pembatasan
tidak langsung.------------------------------------------------------------------------
1 Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan
sama sekali bagi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan
memutuskan. Pembatasan langsung ini terdapat di dalam Pasal 2,
Pasal 49 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004.----------------------------------------------------------------------------
-------------
A. Menurut Pasal 2 : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini:----------------------------------------------------
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata;-------------------------------------------------------------------------------------
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat
umum;-----------------------------------------------------------------------------
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;----
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Halaman 75 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 75
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
pidana;------------------------------------------------------------------
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;-------------------------------------------------
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai
hasil pemilihan umum.-----------------------------------------------------
B. Menurut Pasal 49 : Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan :----------------------------------------------------
a Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku;-------------------------------------------------
b Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.-----------------------------------
C. Menurut Penjelasan Umum (angka 1) : Sengketa administrasi di lingkungan Angkatan
Bersenjata dan dalam soal-soal Militer yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1953 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 diperiksa, diputus dan
diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Militer.---------------
2 Pembatasan Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas
kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 76
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat banding (Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara) untuk memeriksa dan memutus sengketa
administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif
yang tersedia untuk itu telah ditempuh. Pembatasan tidak langsung
ini terdapat dalam Pasal 48 yang selengkapnya dirumuskan sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------
1 Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan secara
administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka
sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan
melalui upaya administratif yang tersedia.
2 Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif
yang bersangkutan telah digunakan.----------------
Sehubungan dengan pembatasan langsung mengenai kompetensi absolut Peradilan
Tata Usaha Negara di atas, dapat ditambahkan pula mengenai Pembatasan langsung yang
bersifat sementara, pembatasan ini terdapat di dalam Bab VI (tentang Ketentuan Peralihan)
Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pembatasan ini bersifat
langsung (tidak ada kemungkinan sama sekali bagi Peradilan Tata Usaha Negara untuk
mengadilinya) tapi hanya belaku sementara dan satu kali (einmalig). Pembatasan langsung
yang bersifat sementara bagi kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara ini berlaku
bagi sengketa Tata Usaha Negara yang sedang diadili oleh Peradilan Umum pada saat
terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
Halaman 77 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 77
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1986. Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang secara langsung
mengatur masalah ini menentukan bahwa :------------------------------
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut
Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum.-------------------------------------------------------
Pembatasan langsung yang bersifat sementara kemudian dituangkan dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan
Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, timbul pertanyaan bagi Pengadilan,
apakah keputusan objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf e?.---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara menurut
Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
adalah :------------------------------------------------------------------------
” Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”;--
Bahwa di dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
disebutkan pengertian sengketa Tata Usaha Negara, yang selengkapnya berbunyi:
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 78
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian dalam Penjelasan pasal 1 angka (4) tersebut dijelaskan, bahwa:-
Istilah “sengketa” yang dimaksudkan di sini mempunyai arti khusus sesuai dengan
fungsi Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai
penerapan hukum . Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengambil
keputusan pada dasarnya mengemban kepentingan umum dan masyarakat, tetapi
dalam hal atau kasus tertentu dapat saja keputusan itu dirasakan mengakibatkan
kerugian bagi orang atau badan hukum perdata tertentu, dalam asas Hukum Tata
Usaha Negara kepada yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk
mengajukan gugatan
Pengadilan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar rumusan tersebut diatas, dapatlah dikemukakan unsur-unsur yang
harus dipenuhi untuk adanya sengketa Tata Usaha Negara, yakni :-----
a. Harus ada perbedaan pendapat tentang sesuatu hak ataupun kewajiban. Hak dan
kewajiban tersebut adalah merupakan akibat saja dari penerapan hukum tertentu. Ini
berarti bahwa sengketa timbul karena terlebih dahulu ada penerapan hukum yang
dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara ;--------------
b. Sengketa itu terletak di bidang Tata Usaha Negara. Yang dimaksud Tata Usaha Negara
adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik dipusat maupun di daerah ;-------
c. Subyek yang bersengketa adalah individu atau badan hukum perdata sebagai pihak
Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai pihak
Halaman 79 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 79
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------------
d. Sengketa tersebut timbul karena berlakunya keputusan Tata Usaha Negara ;---
Menimbang, bahwa dengan terbitnya surat keputusan objek sengketa, yang menurut
Penggugat telah merugikan kepentingannya, maka pengadilan berpendapat bahwa yang
menjadi pegangan dan ukuran untuk apakah suatu keputusan objek sengketa merupakan
keputusan tata usaha negara atau tidak dalam sengketa tata usaha negara ini adalah
bukannya ditekankan pada dasar hukum penerbitan keputusan objek sengketa a quo, yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 Tanggal 20 Mei 2013,
melainkan ditekankan pada Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa a quo yang
merupakan conditio sine quanon bagi timbulnya sengketa Tata Usaha Negara ini, dimana
hal tersebut telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat ;-------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi kedua, ketiga dan keempat,
Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 menegaskan bahwa eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya
dapat diputus bersama pokok sengketa.--------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi eksepsi kedua, ketiga dan keempat, menurut
Pengadilan merupakan eksepsi lain sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Pasal 77
ayat (3) di atas, maka dengan demikian pengadilan berpendapat bahwa terhadap eksepsieksepsi
tersebut akan diputus bersama pokok sengketa dalam putusan
akhir.------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Pengadilan
tidak terdapat cukup alasan yang sah menurut hukum untuk menerima eksepsi Tergugat,
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 80
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga terhadap eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk
verklaard) ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat dinyatakan tidak diterima (niet
ontvankelijk verklaard), maka pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok
sengketa ;---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan pada uraian tentang pokok sengketa,
Pengadilan terlebih dahulu akan menguraikan tentang kewenangan Peradilan Tata Usaha
Negara dan kedudukan hukum (Legal standing) Para Penggugat sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------
1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara diatur
dalam ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, yang menegaskan bahwa :---------------------------------
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata
Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum
perdata ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 1 angka (9) di atas dapat dipahami
bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah produk yang diterbitkan oleh Pejabat
Tata Usaha Negara (atau Jabatan Tata Usaha Negara) berdasarkan wewenang yang ada
Halaman 81 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 81
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
padanya (atributie) atau diberikan padanya dalam bidang urusan pemerintah
(delegatie) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” ialah “kegiatan
yang bersifat eksekutif”. Sedangkan dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka (8) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;------------------------------------------------
Menimbang bahwa gugatan Para Penggugat adalah mengenai pengujian:---
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91 -
4722 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 atas
nama Dance Takimai,
A.Ks.-----------------------------------------------------------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.91
- 4723 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome.----------------------------------------------------------------------------------
---
Terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum
Pemerintahan Yang Baik, maka mengacu pada ketentuan perundang-undangan di atas,
menurut Pengadilan Keputusan Objek sengketa merupakan merupakan ruang lingkup
kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, Pengadilan Tata Usaha
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 82
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a
quo ; ----------------------------------------------
2. Kedudukan Hukum (Legal standing) Para Penggugat.------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 yang berbunyi :----------------------------------------------------------------------
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan rumusan di atas maka yang berkualitas menjadi Penggugat adalah
Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara baik di pusat maupun di daerah.----------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat adalah Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan nomor urut 4 (empat) berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Nomor 02
Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Yang Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat, tertanggal 29 Februari
2012.-----------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Para Penggugat
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;------
Halaman 83 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 83
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya
menyatakan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
• Bahwa Para pengugat adalah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan nomor urut 4 (empat) berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yang Dinyatakan Telah Memenuhi
Syarat, tertanggal 29 Februari 2012.----------------------------------------
• Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai tahun 2012 telah diselenggarakan dengan cara-cara yang melanggar
hukum. Pelanggaran mana dilakukan sejak proses pemilihan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai atau setidak-tidaknya sejak dalam proses
penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten
Deiyai tahun 2012.----------------------------------------------
• Bahwa Komisi Pemilihn Umum Kabupaten Deiyai telah dengan sengaja
mengikutsertakan Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan
pencalonan,
yaitu :------------------------------------------------------------------------------
a DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME,
A.Mpd;-----------------------------
b YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI,
S.Pd;---------------------------------
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 84
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c NATALIS EDOWAI, SE && MESAK PAKAGE,
S.Sos.----------------------------
Atas pelanggaran tersebut, Para Penggugat telah melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan atas laporan
tersebut, Bawaslu RI melalui surat Nomor 068/Bawaslu/I/2012 Perihal : Kajian Awal
Terkait Pemilu Kada Kabupaten Deiyai, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak
memenuhi syarat yakni atas nama:-------------------------------
a. DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME, A.Mpd;-----------------------------
B. YOSEP PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd;---------------------------------
C. NATALIS EDOWAI, SE && MESAK PAKAGE, S.Sos.----------------------------
• Bahwa atas kajian awal Bawaslu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai telah tidak mengindahkan, dan justru menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2012 tertanggal 29
Februari 2012 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yang
Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat. Berdasarkan surat tersebut Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai memutuskan terdapat 9 (sembilan)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Deiyai
Tahun 2012, termasuk DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME, A.Mpd
tanpa menyertakan partai pendukung dan atau perolehan dukungan untuk
pasangan calon Independen.------------------------------------------
• Bahwa kemudian atas pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Deiyai tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan surat Nomor 244/
Bawaslu/ IV/2012 tertanggal 18 April 2012 Perihal Rekomendasi Pembentukan
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, ditujukan
Halaman 85 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 85
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua yang pada pokoknya
merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:-------------------------------------------
a. Membentuk Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai atas nama Aser Pigai,
Melianus Doo, Pius Pakage, Perkorus Kotouiki, dan Jhon
Mote;----------------------------------------------------------------------------------
b. Memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai atas nama Aser Pigai, Melianus Doo, Pius Pakage, Perkorus Kotouiki,
dan Jhon Mote apabila di dalam pemeriksaan Dewan Kehormatan terbukti
melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan
pencalonan;--------------------------------------------------------------------
c. Mencoret pasangan calon atas nama Natalis Edowai-Mesak Pakage, Dance
Takimai-Agustinus Pigome dan Yosep Pekei-Yakobus Takimai dikarenakan
tidak memenuhi syarat 15% dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik;----------------------------------------------------------------
• Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua tidak pernah membentuk Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud
dalam surat Bawaslu tersebut. Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
tetap meneruskan proses tahapan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012
yang telah cacat hukum tersebut, sehingga pada tanggal 17 April 2012 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai melangsungkan Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kabupaten;-----------------------------
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 86
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten Oleh Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Deiyai (Model DBKWK.
KPU) yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Yang Maju
Ke Putaran Kedua Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai tahun 2012 tertanggal 17 April
2012.------------------------------
• Bahwa berdasarkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon tersebut
maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
yang ditetapkan sebagai pasangan calon yang lolos ke Putaran Kedua
Pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012 adalah:
1 NATALIS EDOWAI, SE & MESAK PAKAGE,
A.Mpd;---------------------------
2 DANCE TAKIMAI, A.Ks & AGUSTINUS PIGOME,
A.Mpd;--------------------
• Bahwa ke dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dan
dinyatakan lolos ke Pemilukada Putaran Kedua tersebut adalah Pasangan Calon
yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI dinyatakan tidak memenuhi syarat
karena jumlah dukungan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
tidak mencapai 15% (lima belas persen).------------------------
• Bahwa terbukti Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai sebagai Tergugat
terbukti tidak melakukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Halaman 87 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 87
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jayapura dalam Nomor Perkara: 52/G.TUN/2012/PTUN.JPR tertanggal 12
Desember 2011 dalam gugatan yang diajukan oleh Yanuarius L Douw, S.H.,
Dkk, yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah memberikan
Putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:-----------
- menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011 Tanggal 3 Nopember 2011 Tentang Penetapan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak
Lulus;-----------------------------------------------------------------------------
• memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011 Tanggal 3 November 2011
Tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus
dan Tidak Lulus;-----------------------------------
• memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru tentang
penetapan pasangan calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Tahun 2011 dengan mencantumkan Para Penggugat sebagai Pasangan Calon yang
memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai tahun
2011;---------------------------------------------------------
• Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga
telah memeriksa laporan Para Penggugat atas dugaan pelanggaran kode etik
selama penyelenggaraan Pemilihan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun 2012,
yang mana berdasarkan pemeriksaannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/DKPP-PKE-II/2013
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 88
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tertanggal 25 April 2013, yang isinya pada pokoknya sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Dengan telah dibacakannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diadukan/dilaporkan Sdr Yan Giyai sebagai Pengadu,
serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai a.n Sdr Aser
Pigai, Sdr John Mote, Sdr Melianus Doo, Sdr Pius Pakage, dan Sdr Perkorus Kotouki,
sebagai Teradu I, II, II, IV, dan V, dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan pada Kamis 25 April 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai
berikut:-----
I Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
(DKPP) Umum memutuskan : (1) Menerima pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. (2) Menjatuhkan sanksi berupa
Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai a.n Sdr Aser
Pigai, Sdr John Mote, Sdr Melianus Doo, Sdr Pius Pakage,
dan Sdr Perkorus Kotouki dari keanggotaan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum Prov. Papua untuk melaksanakan
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,
dan (4) Memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum dan Bawaslu untuk mengawasi
Halaman 89 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 89
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pelaksanaan atas Putusan
ini;----------------------------------------
II Bahwa Putusan Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan
(DKPP) umum ini dibacakan dalam Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan yang digelar di
Kantor Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan Jalan
M.H. Thamrin No. 14 Jakarta pada Kamis 25 April 2013
setelah diputuskan dalam Rapat Pleno anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan pada Kamis 18 April
2013; dan-------------------
III Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Putusan Dewan
Komisi Penyelenggara Pemilihan Bersifat Final dan
Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k,
Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan
Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang No 15 Tahun 2011,
dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b
angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Komisi
Pemilihan Umum dan jajarannya wajib melaksanakan
Putusan Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan dan
BAWASLU bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan
DKPP
ini.--------------------------------------------------------------------
----------------
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 90
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa pada pokoknya, seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada Kabupaten
Deiyai Provinsi Papua tahun 2012 telah melanggar hukum, sehingga telah
menghilangkan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukum
yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun Tergugat
sampai dengan Gugatan ini diajukan sama sekali tidak melakukan upaya
apapun, termasuk melakukan konfirmasi atas surat-surat yang diajukan oleh
Para Penggugat, sehingga terbukti Tergugat tidak melaksanakan tugasnya
sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, setidak-tidaknya,
prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, adalah beralasan hukum apabila
Pengadilan Tata Usaha Negera menyatakan Surat Keputusan objek sengketa
adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dicabut, dan menghukum Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Menteri A
quo.-------------------------------------------------------------------------------------------
---
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Bukti Penggugat
telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan P-1.A sampai dengan P-10, dan
telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu THOMAS GIYAI, SH, YAN ELOWWI dan
KLEMEN UGAKO, SH., M.MT, serta 1 (satu) orang Ahli yaitu Dr. LINTONG OLOAN
SIAHAAAN, SH., M.H yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------
1 Keterangan
Saksi :-------------------------------------------------------------
-------------------
(keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), yang pada
pokoknya menerangkan bahwa:-------------------------------------------------------
Halaman 91 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 91
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah memiliki Ijazah palsu, dan telah
dipidana selama 1 (satu) Tahun.----------------------------------------
• bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak menjalankan/ melaksanakan
Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, karena Partai-partai yang tidak
lolos verivikasi diloloskan.------------------------------
• bahwa sebelum Pemilukada putaran pertama, ada surat dari Bawaslu Pusat,
yang isinya menunjuk ada tiga pasangan yang lolos dan tiga pasangan tidak
lolos untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai.---
• bahwa Pemilukada Kab. Deiyai dari awal sampai dengan akhir tidak sesuai
dengan aturan-aturannya.----------------------------------------------------
2. Keterangan Ahli :-----------------------------------------------------------------------------------
(keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), yang pada
pokoknya menerangkan bahwa:-------------------------------------------------------
• bahwa suatu Lembaga yang mana Ketua dan parta Anggotanya telah
diberhentikan tidak dengan hormat, maka segala sesuatu dalam produk hukum
yang berdasarkan rapat pleno telah cacat hukum, dan seseorang yang
menjalankan produk hukum yang sudah cacat hukumnya, tetap cacat dan tidak
berwenang untuk menjalankannya.----------------------------
• bahwa apabila Peraturan dasarnya sudah final, maka Pengadilan Tata Usaha
Negara dapat memutus Surat Keputusan objek sengketa
tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, Tergugat telah menanggapi
dalam jawabannya yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai
berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 92
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan a quo telah melakukannya
dengan sangat teliti dan hati-hati dengan mendasarkan pada 3 (tiga) aspek
hukum utama dalam penyusunan Keputusan yaitu kewenangan, prosedur dan
substansi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik;-----------------
• Bahwa dari Aspek Kewenangan, Menteri Dalam Negeri mempunyai
kewenangan untuk menerbitkan Keputusan a quo berdasarkan ketentuan Pasal
109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa Pengesahan
Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari;---------------------------------------------
• Bahwa dari Aspek Prosedur, Menteri Dalam Negeri dalam menerbitkan
Keputusan a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 99, Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas
Halaman 93 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 93
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Prosedur penerbitan Keputusan a quo adalah berdasarkan pada
dokumen-dokumen
berupa :-----------------------------------------------------------------
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 06 Tahun 2013
Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Ulang Dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih sebagai Pemenang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012, telah
menetapkan Sdr. Dance Takimai, A.Ks dan Sdr. Agustinus Pigome, A.Mpd.
sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Deiyai
terpilih.------------------------------------------------------------
b. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai Nomor
172-03/DPRD-DY/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal Proses Penerbitan
Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan Bupati Wakil Bupati Kabupaten
Deiyai Periode 2013-2018.------------------------------------
c. Surat Gubernur Papua Nomor 813/3458/SET tanggal 27 Juni 2013 perihal Usul
Penetapan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Masa Jabatan
Tahun 2013-2018.-------------------------------------------
• Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo,
Tergugat telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Register
Perkara Nomor 97/PHPU.D-X/2012 dan telah diputus pada tanggal 20 Mei
2013. Sehingga Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan dalam perkara a
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 94
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
quo telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan
asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan dan asas kehatihatian
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah.------------------------------
• Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada
dan hasil Pemilukada diperoleh secara melanggar hukum bukanlah merupakan
kewenangan dari Tergugat tetapi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai, mengingat pelaksanaan Pemilukada yang dilaksanakan di
Kabupaten Deiyai telah diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi dalam
Putusannya Nomor 97/PHPU.D-X/2012 tanggal 20 Mei 2013 yang bersifat
final dengan mengikat. Dengan demikian penerbitan objek gugatan yang
diterbitkan oleh Tergugat telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila, Para Penggugat dalam dalilnya
menyatakan bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan kepentingan Para
Penggugat. Dengan demikian, penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo
telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo untuk menolak dalil Para Penggugat mengenai hal ini
(ontzged).---------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa selanjutnya terhadap dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa
seharusnya Tergugat juga mempertimbangkan maklumat dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan tersebut sebagai bukti adanya
pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Deiyai Tahun 2012, sehingga dapat dipastikan terhadap hasil
Pemilukada tersebut. Menurut Tergugat dalil ini sangat tidak benar dan tidak
Halaman 95 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 95
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan hukum karena maklumat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penerbitan objek gugatan
dalam perkara a quo. Maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
tersebut menunjukkan bahwa memang terjadi konflik internal di dalam tubuh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai dan itu sama sekali tidak berkaitan
dengan penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo. Perlu Tergugat tegaskan
bahwa Tergugat tidak berwenang untuk meminta konfirmasi atas surat-surat
yang diajukan oleh Para Penggugat, karena sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bahwa penerbitan objek gugatan dalam perkara a quo
didasarkan pada usulan dari daerah dan sama sekali tidak diatur ketentuan
bahwa Tergugat perlu melakukan konfirmasi atas surat-surat yang diajukan
oleh calon pasangan yang keberatan, apabila ada keberatan maka ditujukan
kepada Panwas. Namun sampai objek gugatan diterbitkan tidak ada surat dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Deiyai maupun Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri
(Tergugat). Berdasarkan uraian tersebut, maka sangat beralasan hukum apabila
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak
dalil Para Penggugat mengenai hal ini (ontzged).------------------
• Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan yang menjadi objek gugatan
dalam perkara a quo dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan
pemerintahan, antara lain prinsip akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme serta didasari atas pemikiran agar roda pemerintahan di daerah tetap
berjalan sebagaimana mestinya.----------------------------------------------------
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 96
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat telah
mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan T-1 sampai dengan T-11, dan tidak
mengajukan saksi maupun ahli;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati dengan seksama, gugatan,
jawaban, replik, duplik, bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli maupun kesimpulan para pihak
sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa
yang menjadi pokok persengketaan dalam sengketa ini adalah:
----------------------------------------------------------------------------------
1 Apakah prosedur penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai oleh KPU Kabupaten
Deiyai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku?.------------
2 Apakah
penerbitan:----------------------------------------------------------------
------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.91-4722 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati Deiyai Provinsi Papua tertanggal 17 Juli 2013 atas
nama Dance Takimai, A.Ks.-------------------------------
• Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
132.91-4723 Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome.-----------------------------------------------------------
Halaman 97 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 97
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau asasasas
umum pemerintahan yang baik?.-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap 2 (dua) hal tersebut Pengadilan memberi pendapat
sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
1 Apakah prosedur penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, ditentukan bahwa Tugas
dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
pemilihan bupati/walikota meliputi:-------------------------------
a merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/
walikota;-----------------------------------------------------------------------
-----
b menyusun dan menetapkan tata kerja Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/
walikota dengan memperhatikan pedoman dari Komisi Pemilihan
Umum dan/atau Komisi Pemilihan Umum
Provinsi;---------------------------------------
c menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan;-----------------------------------------------------
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 98
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
d membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta
pemilihan bupati/walikota dalam wilayah
kerjanya;------------------------------
e mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU
Provinsi;---------------------------------------
f menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan
pemilihan bupati/
walikota;-----------------------------------------------------------------------
-----
g memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;--------------------------------------------
h menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU
Provinsi;----------------------
i menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi
persyaratan;----
j menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil
Halaman 99 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 99
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan;---
k membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;--------------------
l menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan
hasil pemilihan bupati/walikota dan
mengumumkannya;------------------------------
m mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita
acaranya;----------------------------------------------------------------------
-------------
n melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui
KPU
Provinsi;-----------------------------------------------------------------------
--------------
o menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/
Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan;----------
p mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu
100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 100
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;---------------------------
q melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;-----------------------------------------------
r melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan
pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
dan pedoman KPU dan/atau KPU
Provinsi;---------------------------------------------
s melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan
pemilihan bupati/
walikota;-----------------------------------------------------------------------
-----
t menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/
walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
dan.-----------------------------------------------------------------------------
--------------
u melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.----------------------------------------------------------------------
------------
Halaman 101 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 101
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program,
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ditegaskan bahwa:---------------------------------------
Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Kabupaten/Kota menetapkan tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
daerah yang menegaskan bahwa:----------------------------------------------
Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP
Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pencalonan dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan
ini.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
dapat dipahami bahwa prosedur penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai, diawali dengan Penyusunan Tahapan, Program, Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai. Sedangkan menyangkut tata cara pencalonan dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai menetapkan Perangkat Peraturan Pelaksanaan Yang Terkait Dengan Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati.-----------------------------------------------------------------
102
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 102
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa terkait dengan Persyaratan Pencalonan Peserta Pemilu Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menentukan bahwa selain syarat administratif sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 58, juga menentukan persyaratan lainnya dalam ketentuan Pasal 59
yang berbunyi:----------------------------
Ayat (1) :----------------------------------------------------------------------------------------
Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:--------
a pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik.--------------------------------------------------------------------------
------
b pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang.---
Ayat (2)-nya:-----------------------------------------------------------------------------------
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------------
Hal demikian tercermin juga dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan
Halaman 103 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 103
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan
bahwa:---------------------------------------------------------------------------
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan
:--------------------------------------------------------------------
a memperoleh kursi pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2009 paling rendah 15% (lima belas perseratus)
dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan;
atau-------------------------------------------------------------------------------------------
b memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2009 paling rendah 15% (lima belas
perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
bersangkutan.--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, timbul pertanyaan bagi
Pengadilan, apakah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai telah melaksanakan
Persyaratan Pencalonan Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten
Deiyai?.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengacu pada bukti :---------------------------------------------
104
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 104
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti P-2 berupa : Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 52/
G.TUN/2011/PTUN.JPR. Tanggal 12 Desember
2011.---------------------------------------------------------------------------
Bukti P-6 berupa : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor ¨068/Bawaslu/
I/2012. Perihal : Kajian Awal Terkait Pemilu Kada Kabupaten
Deiyai, Tanggal 31 Januari 2012, Kepada Ketua Pawaslu Kada
Kabupaten Deiyai di Tigi;---------------------
Bukti P-7.berupa : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. Nomor : 244/Bawaslu/
IV/2012. Perihal: Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Tanggal 18 April 2012,
Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua di
Jayapura;------------------------------------
Terungkap fakta hukum bahwa :----------------------------------------------------------
1 Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Deiyai untuk menunda
pelaksanaan lebih lanjut berlakunya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tertanggal 3
November 2011. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Deiyai
Nomor 08 tahun 2011 yang berisikan tentang penetapan calon bupati
dan calon wakil bupati yang dinyatakan lulus dan tidak
lulus.----------------------------------------------------------------------------
2 Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Nomor 068/Bawaslu/
I/2012 Perihal Kajian Awal Terkait Pemilu Kada Kabupaten Deiyai
menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat yakni atas nama: (1)
Halaman 105 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 105
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
DANCE TAKIMAI, S.Kes & AGUS PIGOME, A.Mpd; (2) YOSEP
PEKEI, SE & YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd, (3) NATALIS
EDOWAI, SE && MESAK PAKAGE,
S.Sos.---------------------------------------------------------------------------
-------------
Menimbang, bahwa apabila ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
dikaitkan dengan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, menurut Pengadilan,
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, tidak memenuhi prosedur
sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.-----------------------------------------------------
2 Apakah penerbitan keputusan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan atau asas-asas umum pemerintahan yang
baik?;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mekanisme Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang
bernunyi:------------------------------------------------------------
ayat (2):-------------------------------------------------------------------------------------------
Pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.----
ayat (4)-nya:--------------------------------------------------------------------------------------
106
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 106
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selambatlambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan
peraturan pemerintah.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99, Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, ditegaskan
bahwa:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 99:-------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota
terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon
terpilih dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota dan dilengkapi
berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.----------------------------------------
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Presiden mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Halaman 107 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 107
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari.--------------------------------------------------------------
Pasal 100:-----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan
calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
dapat disimpulkan bahwa Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Kabupaten Deiyai mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 99,
Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengacu pada bukti T-3 sampai dengan T-7, terungkap fakta
hukum bahwa memang benar secara formal penerbitan keputusan objek sengketa telah
memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
namun timbul pertanyaan bagi Pengadilan, apakah materi muatan keputusan objek
sengketa a quo telah mencerminkan keadilan kebenaran
materiil ?.-------------------------------------------------------------------------------------------------
108
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 108
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa mengacu pada pertimbangan hukum yang menjawab pokok
permasalahan kesatu yaitu mengenai penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Deiyai yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deiyai, tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara konkrit dalam sengketa tata usaha
negara ini, Pengadilan menilai bahwa oleh karena tahapan awal penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai telah cacat yuridis, maka
dengan sendirinya seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai tahun
2012 menjadi cacat yuridis pula, karena pelaksanaan Pemilukada bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tata Cara Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;------------
Menimbang, bahwa konsekuensi yuridis lebih lanjut dalam kondisi yang demikian,
adalah menyebabkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa A quo menjadi batal
(nietig) dan segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan itu dianggap tidak
pernah ada (ex tunc);------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil gugatan para
Penggugat yang menyatakan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada Kabupaten
Deiyai Provinsi Papua tahun 2012 telah melanggar hukum, sehingga menghilangkan
kepastian hukum serta bertentangan dengan asas negara hukum yang diatur secara tegas
dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah beralasan menurut
hukum ;----------------------------------------------------------------
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Pengadilan berkesimpulan :------------------------------------------------------------------
1 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk
mengadili permohonan a
Halaman 109 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 109
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
quo ;--------------------------------------------------------------------
--------
1 Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan gugatan a
quo ;-----------------------------------------------------------------
2 Pokok gugatan para Penggugat terbukti dan beralasan menurut
hukum ;---
Menimbang, bahwa karena dalil para Penggugat terbukti dan beralasan menurut
hukum, maka sangat beralasan hukum Pengadilan menyatakan batal keputusan objek
sengketa, serta mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan objek
sengketa.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan
Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap
bukti-bukti yang tidak relevan tidak ikut dipertimbangkan tetapi tetap menjadi satu
kesatuan dalam putusan ini ;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan dikabulkan
maka sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, terhadap Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dibebani untuk
membayar biaya sengketa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan
ini ;--------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun
110
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 110
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Perundang-undangan dan
ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan sengketa
ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
I. DALAM EKSEPSI. -----------------------------------------------------------------------------
• Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk
verklaard) ;------------------------------------------------------------------------------
---
II. DALAM POKOK SENGKETA.---------------------------------------------------------------
1 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat
seluruhnya;---------------------------
2 Menyatakan
Batal :------------------------------------------------------------------
-----
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91-4722
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Dance Takimai,
A.Ks.;------------------------------------------------------------------------
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.91-4723
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome;-----------------------------------------------------------
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :-----------------------------
Halaman 111 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 111
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91- 4722
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Dance Takimai,
A.Ks.;------------------------------------------------------------------------
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 132.91-4723
Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua atas nama Agustinus
Pigome;-----------------------------------------------------------
a Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp.481.000,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta pada hari KAMIS, tanggal 12 DESEMBER 2013, oleh kami
AMIR FAUZI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta ANDRY ASANI, S.H.,
M.H. dan TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS,
tanggal 19 DESEMBER 2013, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh PERJON
SIAHAAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,
dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum
Tergugat.---------------------------------------
Hakim Ketua Majelis,
Hakim-Hakim Anggota,
AMIR FAUZI, S.H., M.H.
ANDRY ASANI, S.H., M.H.
112
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 112
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
PERJON SIAHAAN, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Pendaftaran …………………………….. Rp. 30.000,-
2. A T K …………………………………….. Rp. 50.000,-
3. Panggilan ............................................. Rp.390.000,-
4. Materai …………………………………… Rp. 6.000,-
5. Redaksi ................................................ Rp. 5.000,-
----------------- +
Rp. 481.000,-
(Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Halaman 113 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUN-JKT.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 113

0 komentar for "SK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai PUTUSAN NOMOR : 133/G/2013/PTTUN-JKT."

Leave Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Feed!

Technology

RSS Feed!
RSS Feed!
RSS Feed!