Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI telah membatalkan SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.
Published on: Sabtu, 23 Mei 2015 //
1.MEMTERI DALAM NEGERI RI - 3.MEMUTUSKAN DANCE TAKIMAI,
1MENTERI DALAM NEGERI RI -,
DEIYAI,
SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
Sesuai berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri No. 133/G/ 2013 / PTUN-Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013, Jam 12 Siang Hari, demi Hukum, telah membatalkan SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Atas Nama : DANCE TAKIMAI A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, Amdp.
Hal ini sudah wajar di mata Rakyat selama Pelaksanaan 4 tahapan bergulir Pemilukada di Daerah Kabupaten Deiyai, yang merai Kemenangan Unggul adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat No Urut 6. yaitu:
NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE, A.md. S.Sos .
Baik sisi Partai Politik maupun sisi Merai Suarah di Lapangan
Seluruh Rakyat Kabupaten Deiyai, dengan sebulat hati, kami datang kehadapan Bapak untuk menyampaikan Sikap Pernyataan Secara tegas bahwa, kami Rakyat Deiyai tidak ingin lagi untuk PLT di daerah Kabupaten Deiyai pada kali yang keempat . Sebab sudah 3 (tiga) kali berturut - turut Pemerintah telah menempati Bupati PLT dalam 5 (lima) Tahun yang lalu, ternyata Bupati PLT tersebut tidak mampu, menyelesaikan Tugas Pokok yang di Embangkan oleh Negara, hal ini telah terbukti bahwa, 4 (empat) Tahapan Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai baik, Putaran I (Pertama), Putaran II (Kedua), PSU 1
maupun PSU II (Kedua), sampai masalah masih berkelanjutan, karena tidak mampunya menjalankan Tugas Pokok Bupati PLT Kabupaten Deiyai. Bedasarkan poin – poin tersebut diatas ini , kami seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai memohon Kepada Bapak untuk segera mengangkat
Bupati devinifif secara Sah sesuai berdasarkan data dan fakta di Lapangan pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang telah memenuhi Persyaratan Masuk merai Kemenangan adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat Nomor Urut 6 yaitu: NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE ,A.md. S.Sos
Sebagai bahan Pengikat mengajukan Sikap Pernyataan kami seluruh rakyat Kabupaten Deiyai telah terlampir Lembaran Tanda Tangan Baik seluruh Kepala Desa, Toko Masyarakat, Toko Adat, Toko Pemuda, Toko Perempuan, Utusan Masyarakat, Utusan Mahasiswa serta Seluruh Masyarakat dan telah mengetahui Kepala Suku Besar di Wilayah Timur dan Kepala Suku Besar di Wilayah Selatan Kabupaten Deiyai. Untuk muda di ketahui Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Kami jabarkan secara singkat Tahapan. Tahapan yang sudah dilalui yaitu :
TAHAPAN PERTAMA :
Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada tanggal 7 – 13 Nopember 2011. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai melakukan Pendaftaran bagi Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai sebelum melangka Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) melakukan Ferivikasi Parpol bersama Pimpinan masing - masing Parpol di Jakarta. Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah terdaftar pada saat itu, adalah 13 Kandidat itu terdiri dari :
1. 11 (Sebelas) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Calon lewat Partai Politik
2. 2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat i Calon lewat Perseorangan/Independen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah menyelidiki berkasnya 11 (sebelas) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, bagi Peserta yang mendaftar lewat Parpol Ternyata Rekomendasi setiap Parpol terjadila Dua lisme dan Tiga lisme sebab di daerah Kabupaten Deiyai pada saat itu, hanya ada 13 Partai Politik Kursi DPRD, Sedangkan yang Lain Non Six. Peserta Nama – Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah terdaftar Di Kantor KPUD Kabupaten Deiyai, diwaghete adalah sebagai berikut :
Drs. PAULUS PAKAGE – YANUARIUS PEKEI.
YAN GIYAI S.Sos. MT - YAKOMIAS ADII.
YOSEP PEKEI , SE – YAKOBUS TAKIMAI.
DANCE TAKIMAI,A.Ks – AGUSTINUS PIGOME, A.mdp.
YANUARIUS L.DOU,SH – LINUS DOO,S.Sos.
AMOS EDOWAI,SE .MMT – DAUD PEKEIS, S.Sos
PETRUS MOTE, SE – ALEXANDER EDOWAI, S.Ip
YOHANES PIGOME,S.Sos – YOHANES DOGOPIA, S.Sos
NATALIS EDOWAI,SE – MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
Drs. MENASE KOTOUKI,MA – ATEN PIGOME,SE
MARTEN UKAGO,SE.MSI – AMISON MOTE,S.Sos
KLEMEN UKAGO,SH.MMT – MANFRET MOTE,
YOSIAS PAKAGE,S.Sos – OKTOPIANUA PIGAI, S.Sos
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Untuk muda menetapkan Calon Tetap, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah melakukan Ferivikasi Parpol Bersama setiap Pimpinan Parpol masing – masing di Jakarta, mulai pada Tanggal 5 – 12 Oktober 2011.
TAHAPAN KEDUA :
Ferivikasi Partai Politik di Jakarta itu mulai Pada Tanggal 5-12 Oktober 2012.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Setelah
melakukan Ferivikasi Partai Politik bersama masing-masing pimpinan
Parpol di Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telahi di umumkan Hasil
Ferivikasi Partai Politik di Lapangan terbuka dan peserta yang hadir pada saat itu,
adalah Kepala Daerah, Kapolres Paniai ,Deiyai ,Intanjata, Dandim Paniai, Ketua DPRD
serta Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai, dan sekaligus Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah umumkan Bakal Calon Tetap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jumlah 13 Kandidat di kuranggi menjadi 9 Kandidat
yang lolos dalam ferivikasi Parpol, yaitu terdiri dari : 7 (Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon lewat Partai Politik 2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon lewat Perseorangan (Independen)
Peserta Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang telah lolos Ferivikasi Parpol ad
TAHAPAN KETIGA :
Komisi Pemilihn Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Deiyai di umumkan Rekepitulasi Hasil Perhitungan Suarah Pemilihan Umum, Pada putaran Pertama, 9 Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete Pada Tanggal 17 – 04 – 2012. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupate Deiyai telah di umumkan Rekepitulasi Hasil Perhitungan Suarah Pemilihan Umum Pada Putaran Pertama, Bertempat di lapangan terbuka, dan peserta yang hadir pada saat itu, adalah Kepala Daerah Kapolres Paniai , Deiyai ,Intanjata, Dandim Paniai, Ketua DPRD serta Seluruh Kepala SKPD dan seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai. Jumlah Penduduk Hak memilih di Kabupaten Deiyai, Sebanyak 46.960 Jiwa. Jumlah Suarah tersebut diatas ini bertempur 9 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Perolehan Suarah masing – masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Putaran Pertama, ini adalah sebagai berikut :
NO.Urt
|
NAMA - NAMA PASANGAN CALON
|
MERAI SUARAH
|
1
|
DANCE TAKIMAI,A.Ks – AGUSTINUS PIGOME, A.mdp.
|
6.531 SUARAH
|
2
|
MARTEN UKAGO,SE.MSI – AMISON MOTE,S.Sos
|
5.167 SUARAH
|
3
|
Drs. MENASE KOTOUKI,MA – ATEN PIGOME,SE
|
5.294 SUARAH
|
4
|
YAN GIYAI S.Sos. MT - YAKOMIAS ADII.
|
4.258 SUARAH
|
5
|
YOSEP PEKEI ,SE – YAKOBUS TAKIMAI.
|
4.126 SUARAH
|
6
|
NATALIS EDOWAI,SE – MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
|
8.580 SUARAH
|
7
|
KLEMEN UKAGO,SH.MMT – MANFRET MOTE,
|
4.244 SUARAH
|
8
|
YANUARIUS L.DOU,SH – LINUS DOO,S.Sos.
|
5.964 SUARAH
|
9
|
YOSIAS PAKAGE,S.Sos – OKTOPIANUA PIGAI, S.Sos
|
2.847 SUARAH
|
|
JUMLAH TOTAL SUARAH
|
..........................
|
Dalam Pelaksanaan Pemilukada Putaran Pertama, Keluar sebagai Unggulan Pertama antara 9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Kandidat Nomor Urut 6 yaitu : NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos dengan jumlah merai 8.580 Suarah Sedangkang DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp dengan jumlah merai 6.531 Suarah Dan yang 7 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya merai suarah rata-rata di bawah 5000 Suarah, sehingga 7 (Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut di atas ini Tidak Lolos/ masuk pada Putaran Kedua Sesuai berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai. Peserta Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak Lolos/ masuk Palaksanaan Pemilukada pada Putaran Kedua adalah sebagai berikut :
Sesuai berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri No. 133/G/ 2013 / PTUN-Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013, Jam 12 Siang Hari, demi Hukum, telah membatalkan SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Atas Nama : DANCE TAKIMAI A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, Amdp.
Hal ini sudah wajar di mata Rakyat selama Pelaksanaan 4 tahapan bergulir Pemilukada di Daerah Kabupaten Deiyai, yang merai Kemenangan Unggul adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat No Urut 6. yaitu:
NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE, A.md. S.Sos .
Baik sisi Partai Politik maupun sisi Merai Suarah di Lapangan
Seluruh Rakyat Kabupaten Deiyai, dengan sebulat hati, kami datang kehadapan Bapak untuk menyampaikan Sikap Pernyataan Secara tegas bahwa, kami Rakyat Deiyai tidak ingin lagi untuk PLT di daerah Kabupaten Deiyai pada kali yang keempat . Sebab sudah 3 (tiga) kali berturut - turut Pemerintah telah menempati Bupati PLT dalam 5 (lima) Tahun yang lalu, ternyata Bupati PLT tersebut tidak mampu, menyelesaikan Tugas Pokok yang di Embangkan oleh Negara, hal ini telah terbukti bahwa, 4 (empat) Tahapan Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai baik, Putaran I (Pertama), Putaran II (Kedua), PSU 1
maupun PSU II (Kedua), sampai masalah masih berkelanjutan, karena tidak mampunya menjalankan Tugas Pokok Bupati PLT Kabupaten Deiyai. Bedasarkan poin – poin tersebut diatas ini , kami seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai memohon Kepada Bapak untuk segera mengangkat
Bupati devinifif secara Sah sesuai berdasarkan data dan fakta di Lapangan pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang telah memenuhi Persyaratan Masuk merai Kemenangan adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat Nomor Urut 6 yaitu: NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE ,A.md. S.Sos
Sebagai bahan Pengikat mengajukan Sikap Pernyataan kami seluruh rakyat Kabupaten Deiyai telah terlampir Lembaran Tanda Tangan Baik seluruh Kepala Desa, Toko Masyarakat, Toko Adat, Toko Pemuda, Toko Perempuan, Utusan Masyarakat, Utusan Mahasiswa serta Seluruh Masyarakat dan telah mengetahui Kepala Suku Besar di Wilayah Timur dan Kepala Suku Besar di Wilayah Selatan Kabupaten Deiyai. Untuk muda di ketahui Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Kami jabarkan secara singkat Tahapan. Tahapan yang sudah dilalui yaitu :
TAHAPAN PERTAMA :
Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada tanggal 7 – 13 Nopember 2011. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai melakukan Pendaftaran bagi Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai sebelum melangka Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) melakukan Ferivikasi Parpol bersama Pimpinan masing - masing Parpol di Jakarta. Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah terdaftar pada saat itu, adalah 13 Kandidat itu terdiri dari :
1. 11 (Sebelas) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Calon lewat Partai Politik
2. 2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat i Calon lewat Perseorangan/Independen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah menyelidiki berkasnya 11 (sebelas) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, bagi Peserta yang mendaftar lewat Parpol Ternyata Rekomendasi setiap Parpol terjadila Dua lisme dan Tiga lisme sebab di daerah Kabupaten Deiyai pada saat itu, hanya ada 13 Partai Politik Kursi DPRD, Sedangkan yang Lain Non Six. Peserta Nama – Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah terdaftar Di Kantor KPUD Kabupaten Deiyai, diwaghete adalah sebagai berikut :
Drs. PAULUS PAKAGE – YANUARIUS PEKEI.
YAN GIYAI S.Sos. MT - YAKOMIAS ADII.
YOSEP PEKEI , SE – YAKOBUS TAKIMAI.
DANCE TAKIMAI,A.Ks – AGUSTINUS PIGOME, A.mdp.
YANUARIUS L.DOU,SH – LINUS DOO,S.Sos.
AMOS EDOWAI,SE .MMT – DAUD PEKEIS, S.Sos
PETRUS MOTE, SE – ALEXANDER EDOWAI, S.Ip
YOHANES PIGOME,S.Sos – YOHANES DOGOPIA, S.Sos
NATALIS EDOWAI,SE – MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
Drs. MENASE KOTOUKI,MA – ATEN PIGOME,SE
MARTEN UKAGO,SE.MSI – AMISON MOTE,S.Sos
KLEMEN UKAGO,SH.MMT – MANFRET MOTE,
YOSIAS PAKAGE,S.Sos – OKTOPIANUA PIGAI, S.Sos
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Untuk muda menetapkan Calon Tetap, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah melakukan Ferivikasi Parpol Bersama setiap Pimpinan Parpol masing – masing di Jakarta, mulai pada Tanggal 5 – 12 Oktober 2011.
TAHAPAN KEDUA :
Ferivikasi Partai Politik di Jakarta itu mulai Pada Tanggal 5-12 Oktober 2012.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai Setelah
melakukan Ferivikasi Partai Politik bersama masing-masing pimpinan
Parpol di Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telahi di umumkan Hasil
Ferivikasi Partai Politik di Lapangan terbuka dan peserta yang hadir pada saat itu,
adalah Kepala Daerah, Kapolres Paniai ,Deiyai ,Intanjata, Dandim Paniai, Ketua DPRD
serta Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai, dan sekaligus Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah umumkan Bakal Calon Tetap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jumlah 13 Kandidat di kuranggi menjadi 9 Kandidat
yang lolos dalam ferivikasi Parpol, yaitu terdiri dari : 7 (Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon lewat Partai Politik 2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon lewat Perseorangan (Independen)
Peserta Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang telah lolos Ferivikasi Parpol ad
TAHAPAN KETIGA :
Komisi Pemilihn Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Deiyai di umumkan Rekepitulasi Hasil Perhitungan Suarah Pemilihan Umum, Pada putaran Pertama, 9 Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete Pada Tanggal 17 – 04 – 2012. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupate Deiyai telah di umumkan Rekepitulasi Hasil Perhitungan Suarah Pemilihan Umum Pada Putaran Pertama, Bertempat di lapangan terbuka, dan peserta yang hadir pada saat itu, adalah Kepala Daerah Kapolres Paniai , Deiyai ,Intanjata, Dandim Paniai, Ketua DPRD serta Seluruh Kepala SKPD dan seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai. Jumlah Penduduk Hak memilih di Kabupaten Deiyai, Sebanyak 46.960 Jiwa. Jumlah Suarah tersebut diatas ini bertempur 9 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Perolehan Suarah masing – masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Putaran Pertama, ini adalah sebagai berikut :
NO.Urt
|
NAMA - NAMA PASANGAN CALON
|
MERAI SUARAH
|
1
|
DANCE TAKIMAI,A.Ks – AGUSTINUS PIGOME, A.mdp.
|
6.531 SUARAH
|
2
|
MARTEN UKAGO,SE.MSI – AMISON MOTE,S.Sos
|
5.167 SUARAH
|
3
|
Drs. MENASE KOTOUKI,MA – ATEN PIGOME,SE
|
5.294 SUARAH
|
4
|
YAN GIYAI S.Sos. MT - YAKOMIAS ADII.
|
4.258 SUARAH
|
5
|
YOSEP PEKEI ,SE – YAKOBUS TAKIMAI.
|
4.126 SUARAH
|
6
|
NATALIS EDOWAI,SE – MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
|
8.580 SUARAH
|
7
|
KLEMEN UKAGO,SH.MMT – MANFRET MOTE,
|
4.244 SUARAH
|
8
|
YANUARIUS L.DOU,SH – LINUS DOO,S.Sos.
|
5.964 SUARAH
|
9
|
YOSIAS PAKAGE,S.Sos – OKTOPIANUA PIGAI, S.Sos
|
2.847 SUARAH
|
|
JUMLAH TOTAL SUARAH
|
..........................
|
Dalam Pelaksanaan Pemilukada Putaran Pertama, Keluar sebagai Unggulan Pertama antara 9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Kandidat Nomor Urut 6 yaitu : NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos dengan jumlah merai 8.580 Suarah Sedangkang DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp dengan jumlah merai 6.531 Suarah Dan yang 7 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya merai suarah rata-rata di bawah 5000 Suarah, sehingga 7 (Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut di atas ini Tidak Lolos/ masuk pada Putaran Kedua Sesuai berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai. Peserta Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak Lolos/ masuk Palaksanaan Pemilukada pada Putaran Kedua adalah sebagai berikut :
NO.Urt
|
NAMA - NAMA PASANGAN CALON
|
MERAI SUARAH
|
1 - 2
|
MARTEN UKAGO,SE.MSI – AMISON MOTE,S.Sos
|
5.167 SUARAH
|
2 - 3
|
Drs. MENASE KOTOUKI,MA – ATEN PIGOME,SE
|
5.294 SUARAH
|
3 - 4
|
YAN GIYAI S.Sos. MT - YAKOMIAS ADII.
|
4.258 SUARAH
|
4 - 5
|
YOSEP PEKEI ,SE – YAKOBUS TAKIMAI.
|
4.126 SUARAH
|
5 - 7
|
KLEMEN UKAGO,SH.MMT – MANFRET MOTE,
|
4.244 SUARAH
|
6 - 8
|
YANUARIUS L.DOU,SH – LINUS DOO,S.Sos.
|
5.964 SUARAH
|
7 - 9
|
YOSIAS PAKAGE,S.Sos – OKTOPIANUA PIGAI, S.Sos
|
2.847 SUARAH
|
|
JUMLAH TOTAL SUARAH
|
..........................
|
Peserta Nama – nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Lolos masuk pada Putaran Kedua adalah sebagai berikut : Sebenarnya pada putaran Pertama Pemilukada Kabupaten deiyai, sudah nyata bahwa kandidat Nomor Urut 6 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An, NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE, S.Sos Sudah masuk dalam Kemenangan, baik sisi Partai maupun sisi suarahnya yaitu : Suarah Rakyat Sudah merai 8.580 Suarah dan sisi Partai sudah ada di dalam gengaman tangan 15% sesuai berdasarkan Keputusan dan Kesepakatan bersama KPUD Kabupaten Deiyai. Namun sayangnya Kandidat Nomor Urut 1. DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp,Membuat hubungan gelap antara Mahkamah Konstitusi MK serta anggota KPUD memerlukan kepentinyan yang tidak berguna bagi Nusa dan Bangsa maka terjadilah Mahkamah Konstitusi MK mengambil Keputusan yang tidak sesuai aturan yang berlakunya di seluruh Indonesia.Sesuai bredasarkan Data dan Fakta kegagalan atau Kekalahan Kandidat No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp sudah terbukti yaitu ; Sisi Partai hanya 5 % dari sisi merai suarah hanya 6.531 suarah ini bertanda bahwa, tidak Memenuhi Persyaratan untuk masuk Putaran Kedua namun sudah jelas data Kekalahan atau Kegagalan antara Kedua Kandidat tersebut diatas ini tetapi Mahkamah Konstitusi MK Keliru untuk Pengambilan Keputusan Menang dan Kalah, sehingga Mahkamah Konstitusi MK telah menangkan Kedua Kandidat untuk masuk Putaran Kedua Sesuai berdasarkan Putusan MK di Jakarta Pada tanggal 22 Mei 2012
TAHAPAN KEEMPAT :
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai Pada Putaran Kedua Tanggal 21 November2012.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah di Laksanakan secara Serentak 30 Kampung dalam 5 Distrik di Kabupaten Deiyai pada tanggal 21 Nopember 2012 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah di umumkan hasil Rekapitulasi Suarah pada Putaran kedua tanggal 24 Nopember 2012 Bertempat di Lapangan terbuka dan peserta yang hadir pada saat itu adalah Kepala Daerah ,Kapolres, Dandim, Ketua DPRD peserta Kedua Kandidat Calaon Bupati dan Wakil Bupati serta Seluruh Lapisan Masyrakat Kabupaten Deiyai. Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Deiyai pada Putaran Kedua, telah terjadi Pelanggaran - Pelanggaran yang di lakukan oleh Kadidat No. Urut 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp Pelanggaran - Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp, adalah sebagai berikut : AGUSTINUS PIGOME,A.mdp –Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Bupati DANCE TAKIMAI, A.Ks. Melakukan Pemukulan terhadap :
NAMA – NAMA DAPAT PEMUKULAN
|
JABATAN
|
KAMPUNG
|
PILATUS DAWAPA
|
KEPALA DESA
|
WIDUWAKIA
|
LAZARUS PIGAI
|
SEKERTARIS DESA
|
WIDUWAKIA
|
LUKAS DAWAPA
|
KETUA RT 1
|
WIDUWAKIA
|
YOHANIS PIGOME
|
SEKERTARIS DESA
|
DEMAGO
|
Kotak Suarah 3 (tiga) Kampung yaitu : Kampung Widuwakia Kampung Wagomani Kampung Demago Telah di bawah Lari oleh Kandidat No Urt . 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp, dibawah Pimpinan Calon Wakil Bupati AGUSTINUS PIGOME, A.mdp. Sehingga Kartu Suarah 3 (tiga) Kampung tersebut di atas ini Coblox Sendiri ternyata Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suarah Pada Putaran Kedua, belum di tanda Tanggan oleh 3 (tiga) Kepala Desa yaitu : Kepala Desa Widuwakia. Kepaka Desa Wagomani. Kepala Desa Demago.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah di Umumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suarah pada Putaran Kedua bertempat di – Lapangan Sepak Bola di Waghete Kabupaten Deiyai Pada Tanggal 24 Nopember 2012. Peserta yang hadir pada saat itu adalah Kepala Daerah, Kapolres, Dandim, Seliruh SKPD,Peserta Calon Bupati dan Waki Bupati.yaitu :
Kandidat No. Urt 1. DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp. Kandidat No. Urt 6. NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos. Serta seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai. Pelanggaran yang di lakukan oleh Kandidat No. Urt 1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp ; Itu telah terbukti sehingga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai di nyatakan Seluruh Suarah 3 Kampung yaitu : Kepala Desa Widuwakia. Kepaka Desa Wagomani. Kepala Desa Demago. Di nyatakan Tidak Sah / Dis. Jumlah Penduduk Hak Memilih 3 Kampung yang Tidak Sah / Dis yaitu :
NAMA KAMPUNG
|
HAK MEMILI SUARAH
|
Widuwakia
|
1.217 SUARAH
|
Wagomani.
|
1.154 SUARAH
|
Demago.
|
1.163 SUARAH
|
JUMLAH SUARAH/ TDK SAH
|
3.534 SUARAH
|
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Umumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suarah yang merai pada Putaran Kedua masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai adalah sebagai berikut :
NO URT
|
NAMA –NAMA PASANGAN CALON
|
JUMLAH MERAI SUARAH
|
1
|
DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp
|
MERAI 21.400 SUARAH
|
6
|
NATALIS EDOWAI,SE dan
MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
|
MERAI 22.085 SUARAH
|
|
JUMLAH TOTAL SUARAH
|
MERAI 43.485 SUARAH
|
Jumlah Penduduk Hak Memilih secara keseluruhan 30 Kampung di Kabuapten Deiyai Sebanyak 46 .960 Jiwa. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai, serta Kedua Kandidat tersebut diatas telah menghadiri di Mahkamah Konstitusi MK di Jakarta untuk Perkara sisi tidak kepuasan pada hal sudah jelas, sesuai data dan fakta tersebut di atas ini, bahwa Kemenangan Pemilukada pada Putaran Dua sudah nyata jatu datangan Kandidat No Urut 6 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md.S.Sos. Namun sayangnya Mahkamah Konstitusi MK melakukan hubungan gelap dengan Kandidat No.Urut 1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp. Bertujuan untuk memerlukan kepentingannya sehingga Mahkamah Konstitusi MK mengambil keputusan bahwa penambahan waktu 60 hari bersaing Kedua Kandidat yaitu : No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp. 6 NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md.S.Sos hal tersebut ini Mahkamah Konstitusi MK Keliru Pengambilan Keputusan yang Kedua kali berarti Mahkamah Konstitusi sudah menyelewen ATURAN RI.Pengambilan Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU 3 Kampung yaitu : Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago.Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai pada Tanggal 20 Desember 2012 di Jakarta
Hasil Perolehan Suarah Putaran Kedua telah terlampir
TAHAPAN KELIMA :
Pelaksanaan pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu : Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago.
Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi MK Pada tanggal 20 Desember 2012 di Jakarta. Sesuai berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi MK Pemilihan Ulang 3 Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago. Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai , tidak dilaksanakan PSU 3 Kampung dalam 60 hari karena Pemerintah Daerah tidak di angarkan Dana Pelaksanakan Pemilihan Ulang 3 Kampung Sehingga (KPUD) Kabupaten Deiyai melaporkan kembali Mahkamah Konstitusi Di Jakarta bahwa = Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak melaksanakan PSU 3 Kampung karena Pemerintah Daerah Kabupate Deiyai tidak anggarkan dana PSU.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai sekali gus melaporkan Rekapitulasi hasil Perhitungan Suarah pada Putaran Dua Sesuai Pelaporan suarah masing - masing Kedua Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu :
NO URT
|
NAMA –NAMA PASANGAN CALON
|
JUMLAH MERAI SUARAH
|
1
|
DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp
|
MERAI 21.400 SUARAH
|
6
|
NATALIS EDOWAI,SE dan
MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos
|
MERAI 22.085 SUARAH
|
|
JUMLAH TOTAL SUARAH
|
MERAI 43.485 SUARAH
|
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai, melaporkan Perolehan suarah pada putaran dua kepada Mahkamah Konstitusi MK Pada saat itu bertujuang untuk mengambil Keputusan; bahwa menangkan Kandidat No. Urut 6 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos karena data dan fakta di lapangan setiap Tahapan Kemenangan jatu ditangan Kandidat No. Urut 6 NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md.S.Sos , tetapi Mahkamah Konstitusi masih berjalan hubungan gelap dengan Kandidat No.Urut 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati : DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUATINUS PIGOME,A.mdp; untuk memerlukan kepentingannya sehingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Keputusan Penambahan waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk pemilihan Ulang 3 Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.Pemilukada Kabupaten Deiyai, sudah beralan 4 Tahapan yaitu :
Tahapan Pertama :
Pemilukada Putaran Pertama pda tanggal 12 April 2012 Pemenang Unggul Jatu di tangan Kandidat No. Urut 6 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati NATALIS EDOWAI, SE, dan MESAK PAKAGE,A.md .S.Sos; dengan merai 85.085 suarah.
Tahapan Kedua :
Pemilukada pada putaran Kedua pada tanggal 24 Nopembre tahun 2012 Kemenangan Jatu pada Kandidat No.Urut 6 Paswangan Calon Bupati dan Wakil Bupati NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md .S.Sos; Dengan merai 22.085 Suuarah.
Tahapan Ketiga
( PSU) Pertama MK Penambahan Waktu 60 hari untuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu :Kampung Widuwakia, .Kampung Wagomani, Kampung Demago.Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. Tahapan ketiga ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai tidak di laksanakan Pemilihan Ulanh PSU 3 Kampung, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai tidak Di anggarkan dana Pemilihan Ulang. Tahapan Ketiga ini, Kemenangan jatu pada Kandidat No.Urut 6 NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos Dengan Merai 22. 085 Suarah. Sesuai Data dan Fakta Sudah jelas Pemilukada Kabupaten Deiyai dalam Pelaksanaan Ketiga Tahapan tersebut diatas ini Kemenangan jatu pada No. Urut 6 Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md .S.Sos; T etapi sanyangnya Mahkamah Konstitusi masih tetap berjalan hubungan Gelap dengan Kandidat No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks d an AGUSTINUS PIGOME,A. mdp; untuk memerlukan kepentingannya Sehinggah, Mahkamah Konstitusi mengambil Keputusan Penambahan Waktu 30 hari lagi untuk Pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu : Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago. Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai Putusan Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 11 Maret 2013 di Jakarta.
Tahapan Keempat :
A. Pelaksanaan Pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu :
1.Kampung Widuwakia, 2.Kampung Wagomani, 3.Kampung Demago. Sesuai berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penambahan Waktu 30 hari.
B. Pelaksanaan Pemilihan Ulang 3 Kampung,yaitu;
1.Kampung Widuwakia, 2.Kampung Wagomani, 3.Kampung Demago Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai; Komisi Pemilihan Umum Kabuapaten Deiyai telah dilaksanakan pada tanggal 4 April 2013 ternyata pelaksanaan Pemilihan ulang 3 Kampung tidak terwujud karena kotak Suarah 3 Kampung telah dibawah Lari oleh Kandidat No Urut 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp ; dibawah Pimpinan Calon Wakil Bupati AGUSTINUS PIGOME,A.mdp Pasangan Calon Bupati No. Urut 1 Dance Takimai, A.Ks.
C Pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
No. Urut 1 Dance Takimai, A.Ks dan Agustinus Pigome,A.mdp ; Pada Pelaksanaan Pemilihan Ulang 3 Kampung Pada Tanggal 4 April 2013 adalah sebagai berikut : Kotak Suarah 3 Kampung telah di bawah lari oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat No Urut 1 Dance Takimai,A.Ks dan Agustinus Pigome, A.mdp untuk Coblox Sendiri Kartu Suarahnya, tanpa Pengetahuan Kepala – Kepala Desa dan Masyarakat setempat Sehinggah Rekapitulasi Perhitungan Suarah 3 Kampung Belum Tanda Tangan oleh 3 Kepala Desa yaitu : Kepala Desa Widuwakia, Kepala Desa Wagomani, Kepala Desa Demago Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai
Pelanggaran yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai yaitu :
Pejabat Bupati, BASILIUS BADII, BA.
Sekertarias Daerah Drs WARSONO
Ketua DPR SILAS PIGAI, S.Sos
Seluruh Kepala-kepala SKPD Kabupaten Deiyai
Semuanya tergabung satu dalam Tim Suksesnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kandidat No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.mdp
Sehingga Anggaran Pembangunan Kabupaten Deiyai, dari Tahapan Pertama
Pemilukada sampai Tahapan Terakhir PSW telah di gunakan dalam Pelaksanaan Kegiatan Politik, hal ini telah terbukti pada Perkara .PTUN di Jakarta : Kasus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kandidat No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp adalah sebagai berikut : KASUS KROPSI DANA KASUS PEMALLSUAN SK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Sudah terbukti secara Publik Kasus tersebut diatas ini, sehingga pada Tanggal 19 Desember 2013 , Jam 12 Siang hari PTUN di Jakarta, Demi Hukum telah Di Batalkan SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati An. DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,A.mdp. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah di Umumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suarah pada Pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu: Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago, sesuai Berdssarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi MK tentang Penambahan Waktu 30 hari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah dinyatakan Suarah 3 Kampung Tidak Sah/ Dis berdasarkan data dan fakta pelanggaran – Pelanggaran di lapangan tersebut di atas ini, maka itu Perolehan Suarah masih Di tetapkan pada Putaran Kedua yaitu :
1. No. Urut 1 DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTUNUS PIGOME,AM.dp dengan Merai : 21.400 Suarah
2. No. Urut 6 NATALIS EDOWAI, SE dan MESAK PAKAGE,A.md. S.Sos dengan Merai : 22.085 Suarah Sesuai berdasarkan data dan fakta pada Pemilihan Ulang 3 Kampung tersebut di atas Ini, sudah jelas bahwa Kemenangan telah merai di tangan Kandidat No Urut 6 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai ; NATALIS EDOWAI,SE dan MESAK PAKAGE,A.md.S.Sos
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai telah membawah laporang sesuai data dan fakta Pelaksanaan Pemilihan Ulang 3 Kampung yaitu : Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, Kampung Demago, Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai untuk Pengambilan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Supaya MK Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Merai Kemenangan pada Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai. Mahkamah Konstitusi MK masih berjalan hubungan gelap dengan Kandidat No Urut 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,AM.dp untuk memerluhkan Kepentingan sehinggah, Pada Tanggal 30 Mei 2013 Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Penundaan Waktu (SKORTIN) kepada Kedua Kandidat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Namun Sayangnya Kandidat No Urut 1 Psangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,AM.dp; merasa diri bahwa, kami sudah Kalah dalam Pemilukada setiap Tahapan yang sudah di lalui, sehingga Kandidat No. Urut 1 tersebut diatas ini, telah melakukan Pembuatan SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai.
Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Deiyai, Menyampaikan Kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Pusat bahwa : Segerah di cabut, SK PALLSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai atas Nama DANCE TAKIMAI,A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME,AM.dp Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan Pembuatan SK PALLSU/ Lembaran Negara PALLSU serta KROPSI Dana Pembangunan Daerah yang di gunakan dalam Kegiatan Politik, Rakyat Kabupaten Deiyai Menegaskan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat mohon Menindak lanjuti Proses HUKUM Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, apabila Tidak Menindak Lanjuti Proses Hukum bagi Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan PEMALLSUAN SK Bupati dan Wakil Bupati, serta KROPSI Dana Pembangunan Daerah yang di gunakan dalam Pelaksanaan Kegiatan Politik, berarti, salah satu Peluruh untuk Generasi Penerus Bangsa akan terbawah Dunia Kehancuran dalam Pelaksanaan Pembagunan pada hari depan nanti :