Pemerintah Kabupaten Deiyai mengakibatkan rakyat mendapatkan Trauma terhadap Pelaksanaan Pembangunan di bumi Deiyai selama ini….?
Published on: Jumat, 15 Mei 2015 //
1.MEMTERI DALAM NEGERI RI - 3.MEMUTUSKAN DANCE TAKIMAI,
1MENTERI DALAM NEGERI RI -,
ARTIKEL,
ARTIKEL DEIYAI,
DEIYAI
TOKO PEJUANG KABUPATEN DEIYAI
2003 - 2011
Tim Pejuan Pemekaran Kab. Deiyai. Seketika saat berjuan Pemekaran Kab. Deiayi di Jakarat |
Pelaksanaan Pengembangan
Pembangunan Kabupaten Deiyai, Pemerintah Melakukan tidak
sesuai dengan atuaran yang berlaku di seluruh Indonesia,
sehingga
rakyat Kabupaten
Deiyai, menjadi Trauma terhadap
Pelaksanaan Pembangunan baik Pembangunan
Fisik
maupun Pembangunan Non
Fisik di daerah
Kabupaten Deiyai selama ini.
Pembangunan Perumahan Perkantoran yang ada di bumi deiyai pada saat ini adalah yang
di bangun oleh, Bupati
Krateker Pertama yaitu Drs. BELASIUS PAKAGE.
Pada tahun 2009 – 2011,
sedangkan Bupati Krateker yang
Kedua; HENGKI
KAYAME, SH. SHUM. Tidak ada
Pembangunan satu pun
di bangun kabupaten deiyai,
Karena tidak mampu
menjalankan Tugas Negara
yang di Embangkan oleh Bupati Krateker
HENGKI KAYAME, SH. SHUM, sehingga
Dana Pembangunan Kabupaten Deiyai
pada saat itu,
bawa lari di Kabupaten
Paniai gunanya untuk mencalonkan
diri Bupati Kabupaten
Paniai, pada hal
usia Bupati Krateker Kabupaten Deiyai
HENGKI KAYAME, SH. SHUM. Baru satu
Tahun yaitu dari Tahun 2011 –
2012.
Perlu menyelidiki secara dekat, Bupati Krateker Kabupaten Deiyai yang Ketiga;
BASILIUS BADII,
BA. Pada masa itu pun Pembanguan baik kegiatan Fisik maupun Non Fisik tidak
ada Pembangunan satu pun di bangun di bumi
Deiyai yang tercinta
ini karena Dana
Pembangunan pada saat itu, telah
di kondisikan dalam Pelaksanaan
Politik Pilkada Kabupaten
Deiyai, di pokuskan pada salah
satu Kandidat yaitu
Pasangan Calong Bupati dan Wakil Bupati
DANCE TAKIMAI
– AGUSTINUS PIGOME
No.
Urut 1, Bupati Krateker BASILIUS BADII BA,
sebagai satu-satunya Sponsor Utama Pasangan tersebut di atas ini Tahun 2011 – 2013.
Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten
deiyai, setelah tibanya Pemerintahan
Devinitif tamba membakar, dan kondisi pun mengikuti Kerdir, sehingga seluruh
rakyat Kabupaten Deiyai
menjadi Trauma terhadap Pelaksanaan Pembangunan
yang di lakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Deiyai. Saat
ini benar –
benar tidak sesuai
dengan aturan yang
berlaku di seluruh Indonesia, maka itu seluruh rakyat Kabupaten Deiyai
mengharapkan Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Pusat, mohon menyelidiki secara dekat,
Kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Deiyai, terhadap
Pelaksanaan Pembangunan di
daerah kabupaten deiyai
pada saat ini.
Sebagai pokok materi, rakyat deiyai, membuka ruang penyampaian Kepada
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat tentang Pelaksanaan Pembangunan
yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Deiyai pada saat
ini yaitu sebagi
berikut :
1.
PELAKSANAAN
PELEMBAGAAN PEMERINTAH KABUPATEN DEIYAI SAAT INI.
-
Bupati
dan Wakil Bupati,
Kabupaten Deiyai tidak pernah masuk Kantor dari awal sampai
saat ini.
-
Selama
6 (Enam) Bulan
tidak pernah Naikkan
Bendera Merah Puti
di halam
Kantor
Bupati Kabupaten Deiyai.
-
Pemerintah Kabupaten Deiyai , tidak pernah di
laksanakan setiap hari Nasional /hari
besar.
-
Kesejahteraan
Pengawai atau Upa
Pegawai selalu di potong oleh
Bupati dan
Wakil
Bupati
-
Pada Tanggal 16 Aplir 2015, Seluruh Aparat Pemerintah Kampung Kabupaten
Deiyai telah
mengadakan demo damai,
di halaman Kantor BMK
Kabupaten
Deiyai, karena
tidak membayar Honor
mereka.
-
Pada
Tanggal 22 April
2015, Seluruh Hansip Kabupaten Deiyai, telah demo damai
di Kantor
Bupati Kabupaten Deiyai,
karena tidak di Bayar Honornya.
-
Pada
Tanggal 6 Maret
2015, Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten
Deiyai,
mengadahkan
Pembagian DPA Kepada Seluruh SKPD Tanpa Sidan Pengesahan
Anggaran bersama anggota legislatif Kabupaten Deiyai.
-
Pada
Tanggal 27 Maret 2015,
Bupati dan Wakil
Bupati, telah mengadahkan
Musrembang di
Gedung Gereja Katolik
Waghete. Mohon minta Penjelasan
tentang hal
ini apakah pembagian
DPA dulu atau
Musrembang dulu.
-
Bupati
membagikan DPA Kepada
seluruh SKPD Kabupaten Deiyai,
selalu di-
Lampiri
dengan memo Bupati dan Wakil Bupati untuk monopoli Proyek setiap
SKPD,
contohnya :
Ø Di
lingkungan Dinas PdP, memo
Bupati dan memo
Wakil Bupati 25 Buah memo.
Ø Dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten
Deiyai, memo Bupati dan Wakil Bupati 15 Lembar
memo.
Ø Sama
halnya seluruh SKPD yang ada di Kabupaten
Deiyai, selalu ada memo
Ø Bupati
dan Wakil Bupati, untuk monopoli Proyek, Seluruh SKPD Kabupaten Deiyai
oleh Oknum Pejabat
dan Wakil Pejabat
Daerah Kabupaten Deiyai.
2.
PELAKSANAAN
PELANTIKAN BIROKRAT KABUPAATEN DEIYAI.
Pada Tanggal 24
Maret 2014, Bupati Kabupaten Deiyai di adakan Pelaksanaan
Pelantikan Birokrat di lingkungan Kabupaten Deiyai Tanpa Naska Gubernur Provinsi
Papua.
Pandangan Kaca Mata seluruh rakyat Kabupaten Deiyai. Kegiatan Pelantikan
tersebut di atas ini,
sangat – sangat
tidak sesuai dengan aturang yang berlaku, Seluruh Nusantara.
Indikator penyampaian Materi
Pokok Kepada Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Pusat
yaitu sebagai berikut :
v MARTHEN PEKEY :
CPNS di lantik menjadi Kepala Distrik Kapiraya dengan Golongan III/a.
v STEPANUS
MOTE : Staf Perhubungan Udarah di lantik menjadi Kepala
Distrik Tigi Pusat Kota
Kabupaten Deiyai dengan Golongan II/b.
v VIKTOR
DOO : Kepala
Kampung Damabagata di
lantik menjadi Kepala Distrik Tigi Timur.
v STEPANUS MADAI :
Sekertaris Kampung Dagokebo
di lantik menjadi Sekertaris Dstrik Tigi Timur.
v YAN
PIGOME
: Guru SD
YPPK Wagomani di
lantik menjadi Kepala Distrik Tigi Barat.
v RUBEN
TAKIMAI
: Pensiunan Staf
Distrik Tigi di
lantik menjadi Kepala
Bidan Sosial.
Seluruh rakyat Kabupaten Deiyai
saat ini sangat di landa atas
kekosongan. Tenaga Pengajar atau
guru di setiap sekolah
baik Sekolah Dasar maupun SLTP; serta SMU di Kabupaten Deiyai,
karena Tenaga mengajar
yang ada di daerah
deiyai. Bupati dan
Wakil Bupati, telah
di tarik dan menempati,
Kepala Bidan dan Kepala Seksi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai,
pada hal Tenaga Pemerintahan di Kabupaten Deiyai
yang memenuhi syarat cukup
banyak dan tidak di
pakai.
Namun sayangnya s eluruh
siswa dan
siswa yang
masi ada di
bangku Study; akan mengalami
KRISIS Pengetahunnya, maka itu, seluruh
rakyat Kabupaten
Deiyai meminta
Penjelasan Kepada
Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah
Pusat bahwa sejak
kapan Pemerintah Menerbikan Undang
-
Undang tentang Peng
Hapusan Program Pendidikan
di Seluruh
Indonesia.
ü Bukan
hanya tenaga guru saja, Pegawai Kesehatan juga Bupati dan
Wakil Bupati di tarik dan telah menempati sebagai Pegawai Pemda di Kabupaten
Deiyai, sehingga banyak
Pasien yang selalu
korbang pada saat
ini.
ü Belum
ada program penyebarang
Instansi pada hal daerah deiyai
sudah Menjadi daerah devinitif.
3.
PELAKSANAAN
PELANTIKAN 32 KEPALA KAMPUNG BARU DI KABUPATEN DEIYAI, TANPA SURAT KEPUTUSAN
GUBERNUR PROVINSI PAPUA.
Pada Tanggal 14 Agustus 2014, Bupati Kabupaten Deiyai, telah di Selenggarahkan acara Pelantikan 32 Kepala
Kampung
baru tanpa Surat
–
Keputusan Gubernur Provinsi Papua, pada saat itu juga Bupati langsung
di lengkapi dengan Atribut 32 Kepala
Kampung baru yaitu :
1)
Pakaian
Dinas Cap serta lambing Garuda.
2)
Mulai saat Pelantikan,
32 Kepala Kampung Bupati langsung bayar Honor dan Dana Bandes 32 Aparat
Pemerintah Kampung baru. Tersebut mulai teritun dari bulan
Agustus 2014 sampai saat
ini sudah menjalan 10 bulan.
Pada Tanggal 22 April 2015
Pemerintah Kabupaten Deiyai telah beredar Undagan Kepada
seluruh Pemerintah baik
anggota Legislatif maupun
32 Kepala Kampung
baru, isi undngannya menyatakan bahwa;
pada Tanggal 23
April kami akan
adakan Pertemuan sekaligus pembagian Surat Keputusan
Gubernur Provinsi Papua.
Kepada 32 Kepala
Kampung
Baru di kabupaten deiyai bertempat
di gedung
Kantor DPRD Kabupaten Deiyai.
Sesuai berdasarkan Undangan tersebut
Pada Tanggal 23 April 2015,
Seluruh rakyat
32 Kampung dengan meria datangi di Kantor DPRD Kabupaten Deiyai dengan bertujuan
pengambilan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua, ternyata, rakyat tertipu oleh Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Dalam
pengarahaan Wakil Bupati
pada saat itu,
bahwa, bukan hari
ini, Kami Membagikan Surat
Keputusan, tetapi saat
ini kami adakan
RAPERDA atau Rancangan Peraturan
Daerah, untuk kami usulkan
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua , 32 Kampung baru tersebut ini.
Utusan rakyat
32 Kampung baru,
An. Ben menyatakan bahwa mengapa undangan dari Bupati mengatakan bahwa,
pada tanggal 23 April 2015.Pemerintah Kabupaten Deiyai
akan membagikan Surat
Keputusan 32 Kampung baru atau Bupati
Kabupaten Deiyai keliru
atau Bupati Tipu
pada kami rakyat kecil, dan kelanjutan utusan
32 Kepala Kampung menyatakan bahwa mengapa bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Deiyai telah
di selenggarahkan Pelantikan
32 Kepala Kampung baru
tanpa Surat Keputusan
dari Gubernur Provinsi
Papua, dan kami
menerima Honor dan
Dana Bandes serta Atribut
Kepala Kampung itu, apakah ?
Bupati dan Wakil
Bupati merasa bahwa itu tidak
menyelewen aturan sebab kami sudah
menjalan 10 bulan
menikmati barang Negara tanpa
Surat Keputusan dari Gubernur
Provinsi Papua, atau
ada aturan baru
yang pemerintah di
tetapkan di Seluruh
Nusantara, ternyata bupati
dan wakil bupati
tidak terjawab atas pernyataan tersebut
itu.
Dengan adanya Kegiatan Penipuan yang di lakukan oleh
bupati dan wakil
Bupati Kabupaten
Deiyai. Terhadap masyarakat, maka
itu, kami seluruh rakyat dengan
sebulat hati menyampaikan kepada
pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat bahwa;
apakah ? Pemerintah
menetapkan aturan baru,
atau ada petunjuk khusus dari
gubernur provinsi papua
atau dari Menteri
dalam Negeri, rakyat deiyai harap mohon petunjuk dari pemerintah
provinsi maupun pusat dan
berikan pelajaran kepada bupati dan wakil bupati Kabupten
deiyai, apabila kegiatan tersebut itu
melakukan di luar aturan.
4.
BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN DEIYAI RENCANA
MEMBANGUN PLTA
DI KALI YAWEI TANPA
PERSETUJUAN RAKYAT KABUPATEN
DEIYAI.
Pada Tanggal
22 April 2015
Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Deiyai
telah datangkan Tim
Survei dari Jakarta untuk membangun PLTA di Kali Yawei dekat
Pusat Kota Kabupaten,
tanpa di ketahui
rakyat, maka itu, rakyat deiyai sangat
Sangat menolak program
tersebut ini dan
pada saat
itu, rakyat deiyai
menyatakan Kepada bupati dan
wakil bupati bahwa,
saat ini kami
menungu PLTA yang pemerintah provinsi
akan membangun di Kali
Urumuka atau Kopai
Kabu di deiyai bagian selatan
dalam waktu yang dekat ini.
Masyarakat Deiyai telah mengetahui
bahwa, Kebanyakan penduduk deiyai Berdomisili muara kali yawei seperti Kampung Komauto Distrik Kapiraya Idego, Kampung Epeiyai,
Kampung Dagou, Kampung
Kokobaya, Kampung Dakebo, Kampung Tipa Pagi, Kampung
Atokagopa, Kampung Waita Kotu, Kampung
Yaba, Kampung Diyouto, Kampung
Bagou dan lain-lain.
Dengan adanya penduduk
tersebut itu, untuk
menjaga bencana bawa
penyakit, maka itu
seluruh masyarakat kabupaten deiyai Menolak untuk
membuka PLTA Kali
Yawei dekat Pusat
Kota.
Pada Tahun
2011 Bupati Karateker
pertama Kabupaten deiyai,
Drs. BELASIUS PAKAGE, Sudah
membangun gedung PLN
dan beliau telah
di anggarkan 4 miliar untuk pengadaan PLTD Ternyata dana tersebut, itu,
di kelabui oleh dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten itu sendiri;
sehingga Tempat PLTA yang sudah
ada
itu masih bisa gunakan tapi belum
ada mesing.
Masyarakat deiyai
berkecil hati atas
program bupati dan
wakil bupati kabupaten deiyai
rencana menempati PLTA di kali yawei itu, apakah betul – betul Menempati Perusahaan PLTA di kali yawei atau menipu rakyat, atau
menyelewen Program Pemerintah Provinsi
Papua; sebab selama menjabat sebagai bupati dan wakil
bupati kabupaten deiyai
Proyek kecil satu pun, belum membangun sama sekali
dan begitupun juga
selama ini masyarakat berpikir
bahwa pasangan bupati
tersebut itu, pemerintah menempatkan tanpa
dana pembangunan karena pelaksanaan pembangunan
kabupaten deiyai NIHIL.
Dana
pembangunan perkantoran yang ada di daerah deiyai saat ini adalah yang di bangun oleh
bupati Karateker
yang pertana yaitu : Drs. BELASIUS PAKAGE.
Sebagai
akhir kata, kami seluruh rakyat Kabupaten
Deiyai, mengharapkan Kepada Pemerintah Privinsi
Papua maupun Pemerintah Pusat,
mohon menyelidiki secara dekat dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten
Deiyai dan apabila benar –
benar melakukan kegiatan tersebut di
atas ini, di lakukan
di luar aturan
mohon menindak lanjuti
proses hokum sesuai aturan yang
berlaku di seluruh Indonesia.
timbuta.com
Ya ya ya